PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 26 bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI di Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi Sulteng untuk Pemilu 2024. Dan, seorang lagi dinyatakan gagal karena jumlah dukungan pemilih yang dianggap memenuhi syarat minimal dukungan tak mencapai 2.000 dukungan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya 27 Bacalon anggota DPD di Sulteng yang dinyatakan lengkap data dukungannya beserta lampirannya di SILON. Namun, 13 orang yang tersandung di tahap I verifikasi administrasi dukungan minimal persyaratan Bacalon anggota DPD.
Selanjutnya, dari total 13 Bacalon tersebut, sebanyak 12 orang melakukan perbaikan terhadap dukungan pemilih yang dianggap belum memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat. Yaitu, Andi Aril Pattalau, Budiman Jaya Ashari, Farhat Abbas, Febriyanthi Hongkiriwang, Ikbal Basir Khan. Kemudian, Maharani Anastasia Pangalo, Mahmudin Jamal, Mugira, Rafiq Al-Amri, Siti Zahria, Suhardi, dan Trie Iriany Lamakampali.
Seorang lagi tak melakukan perbaikan dukungan pemilih yaitu Alamsyah Prawirabhakti. Total dukungan pemilih yang dianggap Memenuhi Syarat (MS) hanya 77 dukungan dari 2.000 syarat minimal dukungan. Selebihnya, status Belum Memenuhi Syarat (BMS) 1.826 dukungan, serta status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 108 dukungan.
“Terkait dengan Alamsyah, sudah ditetapkan dari kemarin. Dia BMS (belum memenuhi sayarat) dan tidak melakukan perbaikan dukungan sehingga tak bisa lanjut ke verifikasi faktual,” kata Ketua KPU Provinsi Sulteng Dr. Nisbah disela rehat kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Adminsitrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Sulteng, Sabtu (4/2/2023).
Menurut Nisbah, hari ini pada kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi adminsitrasi perbaikan kesatu dukungan minimal pemilih Bacalon anggota DPD, merupakan kesempatan bagi Alamsyah Prawirabhakti untuk memperbaiki persyaratan dukungannya itu namun tidak melakukan perbaikan. Karena jumlah total dukungan sebelumnya, belum memenuhi jumlah minimal syarat dukungan Bacalon perseorangan DPD.
“Nah, hari ini dikasih kesempatan perbaikan, dia tidak melakukan itu, sehingga dia tidak lolos ke tahap verifikasi faktual,” ujarnya.
Dengan demikian lanjutnya, kini tersisa 26 calon perseorangan atau DPD yang tetap lanjut ke tahap berikutnya yaitu tahap verifikasi faktual.TRS/*TIN