54 Tahun Terlantarkan Lahan, PT Vale Indonesia Bakal Digugat 

PALU, MERCUSUAR – Lembaga Pengacara Rakyat Hartati Hartono bakal menggugat PT Vale Indonesia karena telah menelantarkan lahan tambang selama 54 tahun.

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Palu,  Hartati Hartono  menganggap PT Vale menghambat investasi di Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan menelantarkan lahan selama puluhan tahun.

“sat ini sementara kumpul alat bukti untuk menggugat, dan masih melakukan koordinasi dengan dinas kehutanan provinsi, dan juga dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng,” kata Hartati kepada Mercusuar, Rabu (7/12/2022).

Hartati menilai, penelantaran lahan tambang selama puluhan tahun merupakan perbuatan melawan hukum dan hal itu telah dilakukan oleh PT. Vale di are blok Bahodopi, kabupaten Morowali. Akibat penelantaran lahan dengan alasan masuk kontrak karya, maka investasi pun terhambat yang berujung pada kerugian yang dialami pemerintah daerah sekaligus jadi kerugian bagi rakyat Sulteng.

“Karena lahan itu masuk dalam kawasan kontrak karya PT Vale. Sementara, selama puluhan tahun mereka tidak mengolahnya. Secara otomatis, pemerintah daerah maupun rakyat tidak bisa berbuat apa-apa karena adanya kontrak karya itu,” ujarnya

Menurutnya, lembaga pengacara akan menggugat PT Vale Indonesia untuk dicabut izin kontrak karyanya.

Sebelumnya Forbes Morowali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Vale di desa Lele pada Mei 2022. Mereka Mendesak PT Vale Indonesia segera membangun smelter di area konsesi.

Dalam kesempatan itu, Ketua Forbes Morowali Abd. Jamil mengatakan, tidak hanya masyarakat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat mengetahui jika Kontra Karya PT. Vale sudah berapa kali diperpanjang, tetapi hingga saat ini kejelasan membangun pabrik.

Bahkan rencana pembangunan pabrik kata Jamil,  dipindahkan lagi diluar area konsesinya. 

“Vale tidak jelas, dulu sudah peletakan batu pertama untuk bangun pabrik, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan,” Ujar Ketua Forbes.

Pos terkait