SIGI, MERCUSUAR – Pria berinisial NRL yang merupakan warga Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, menikam temannya sendiri berinisial AA, akibat cemburu. Pelaku menuduh korban menyukai istri pelaku.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mako Polres Sigi, Jumat (18/03/2022) menyatakan, pelaku menikam bagian pinggang kiri korban sebanyak satu kali menggunakan badik.
“Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 12 Maret lalu, sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Bora. Pelaku marah dan menikam korban di pinggang sebelah kiri. Beruntung nyawa korban masih selamat, meski harus menjalani perawatan intensif di RSUD Torabelo Sigi,” ujar AKBP Reja.
Lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini penanganannya masih dalam tahap penyidikan,” tutupnya. BAH