DONGGALA, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) menguatkan putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Donggala Nomor 329/Pid.Sus/2021/PN Dgl tanggal 9 Februari 2022, yang menjatuhkan vonis pidana mati terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens (50).
Vonis banding PT Sulteng nomor 32/PID.SUS/2022/PT PAL tertanggal Kamis 21 April 2022 itu berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
Alfian Awumbas Bin Morens merupakan salah seorang terdakwa dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 95,062 kilogram bersama terdakwa Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman.
“Pada prinsipnya, baik terdakwa Alfian Awumbas maupun Penuntut Umum mempunyai hak sama untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Namun sampai dengan batas waktu pengajuan upaya hukum kasasi, baik terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan hal tersebut (kasasi),” jelas juru bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman SH MH, Kamis (2/6/2022).
“Oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 27 Mei 2022,” sambung dia.
Majelis Hakim PT Sulteng yang memeriksa perkara banding tersebut diketuai Dr Djaniko MH Girsan SH M.Hum, dengan anggota Sigit Sutriono SH M.Hum dan Gede Ariawan SH MH.
JAHERANG DAN MAS’UD PIDANA SEUMUR HIDUP
Lanjut Andi Aulia, demikian dua terdakwa lainnya, Jaherang bin Muhammad Tahir dan Mas’ud Bin Usman, PT Sulteng juga menguatkan putusan PN Donggala nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Dgl tanggal 9 Februari 2022 dan Nomor: 331/Pid.Sus/2021/PN Dgl tanggal 9 Februari 2022, yakni masing-masing dipidana penjara seumur hidup.
Putusan PT Sulteng nomor 33/PID.SUS/2022/PT PAL tertanggal Kamis 21 April 2022 untuk terdakwa Jaherang bin Muhammad Tahir dan nomor 34/PID.SUS/2022/PT PAL tertanggal Kamis 21 Apr 2022 untuk terdakwa Mas’ud Bin Usman, juga telah inkrah, karena terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan kasasi.
“Perkara keduanya (terdakwa Jaherang bin Muhammad Tahir dan Mas’ud Bin Usman telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 Mei 2022,” tutupnya.
KRONOLOGIS
Berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens selaku nahkoda kapal dan Jaherang Bin Muhamad Tahir ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat Pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng, Rabu 14 April 2021. Keduanya membawa sebanyak 89 bungkus paket sabu dalam enam buah karung dengan berat keseluruhannya 95.062 gram.
Sabu itu dijemput keduanya di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan Kapal Aisah 25 milik Alfian.
Terdakwa Alfian dijanjikan akan diberikan uang Rp150 juta oleh bos Malaysia (DPO) bila berhasil mengantarkan peket tersebut.
Sementara terdakwa Mas’ud Bin Usman ditangkap pelabuhan Bajoe, tempat kesepakatan untuk menyerahkan sabu yang dibawa Alfian dan Jaherang pada Minggu 18 April 2021.
Mas’ud yang datang menjemput bersama Huston Jumadi ditangkap petugas yang yang telah mengawasi rencana penyerahan itu, setelah sebelumnya menangkap Alfian dan Jaherang. Huston yang coba melarikan diri terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas dan merenggang nyawa saat perjalanan menuju rumah sakit. AGK