PALU, MECUSUAR – Kepala Biro Humas Pemprov Sulawesi Tengah, Haris Kariming menegaskan, anggaran pendidikan Pemprov Sulteng tahun 2020 sebesar 37,36 persen atau sebesar Rp 1.716.659.662.728,86. Jumlah itu setara dengan 37,36 persen dari total APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 Sebesar Rp 4.594.376.457.259.
“Jadi, tidak benar anggaran pendidikan Pemprov Sulteng tahun ini hanya Rp 439 miliar seperti yang diberitakan beberapa media,” kata Haris Kariming, Selasa (17/11/2020).
Disebutkan, pemerintah Propinsi Sulawesi tengah patuh terhadap ketentuan perundang –undangan yang berlaku. Undang – Undang Sistem Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003 pada pasal 49 ayat (1) “ dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diubah sesuai dengan hasil putusan MK Nomor: 026/P44-III/2005, stelah dilakukan Yudisial Review atas pasal 49 ayat (1) Undang – Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan pasal tersebut tidak berkekuatan hukum tetap sehingga untuk pendanaan pendidikan rujukannya ke UUD 1945 pasal 31 ayat (4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun dana APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Haris juga memberikan rincian alokasi anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 1.716.659.662.728.86 itu. Ia menyebutkan belanja langsung pada bidang pendidikan Dinas Pendidikan sebesar Rp 323.853.667.889 digunakan untuk kegiatan penunjang pendidikan yang diuraikan ke dalam berbagai kegiatan pada satuan Dinas Pendidikan sampai dengan enam cabang dinas wilayah se Sulteng.
Keenamnya adalah peningkatan kompetensi guru, pembinaan seni dan kebudayaan, peningkatan prestasi dan minat bakat siswa menengah dari tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.
Kemudian dana BOS regular SMA, SMK, SLB se Sulawesi Tengah. Dana Alokasi Khusus SMA, SMK, SLB Se Sulawesi Tengah. Dana Alokasi Khusus SMA, SMK, SLB Se Sulawesi Tengah dan kegiatan lainnya.
Kemudian belanja tidak langsung bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp 567.671.459.839.86. Gaji pegawai, guru dan tenaga kependidikan se Sulawesi Tengah, termasuk tunjangan pegawai dan tunjangan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan pada SMA, SMK, SLB, se Sulawesi Tengah.
Lalu belanja tidak langsung bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp 825.134.535.000.00. Kegiatan ini dialokasikan untuk kegiatan hibah menunjang bidang pendidikan untuk beberapa kegiatan.
Seperti hibah pembangunan fisik bagi SMA, SMK, SLB, dan Swasta. Bantuan beasiswa Pendidikan, diklat penguatan Kepala Sekolah, diklat bendaharawan BOS, serta kegiatan lainnya di SKPD lingkup Pemda bidang pendidikan di luar Dinas Pendidikan.
Haris menegaskan, alokasi dana pendidikan tidak bisa kita pandang ibaratnya dengan kacamata kuda. Dengan besar angka alokasi anggarannya bilamana dibandingkan dengan daerah lainnya yang APBD-nya lebih besar. Tetapi, kita liihat besaran APBD Pemprov Sulteng dari total APBD tahun 2020 sebesar Rp 4.594.376.457.259.00 yang teralokasi untuk bidang pendidikan sebesar Rp 1.716.659.662.728.86 atau sebesar 37,36%.
Hal-hal teknis dan terinci tentang penggunaan anggaran bidang pendidikan bisa diklarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng dan BPKAD Sulteng.
“Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan pencerahan dan transparansi anggaran pendidikan kepada masyarakat bahwa pemerintah Propinsi Sulawesi tengah sangat memberikan perhatian tinggi untuk bidang pendidikan,” kata Haris.MAN