Anggota DPRD Sulteng Akan Mendekam di Penjara 10 Bulan

YAHDI
YAHDI BASMA

PALU, MERCUSUAR- Terdakwa anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma bakal menjalani pidana penjara selama 10 bulan.

Pasalnya, permohonan kasasi terdakwa terkait putusan (vonis) banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 42/PID.SUS/2021/PT PAL tanggal 15 April 2021 ditolak, hingga menguatkan vonis banding tersebut.

Diketahui, putusan banding PT Sulteng Nomor: 42/PID.SUS/2021/PT PAL menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, yakni pidana penjara 10 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan.

Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.

“Putusan kasasi Yahdi basma Nomor: 1085 K/PID.SUS/2022 tanggal 23 Maret 2022. Isinya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa Yahdi Basma. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp2.500,” ujar Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH, Kamis (7/7/2022).

Putusan kasasi tersebut, tambahnya, telah diberitahukan ke JPU pada Kamis 16 Juni 2022 dan terdakwa pada Senin 20 Juni 2022.

SEGERA DIEKSEKUSI
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Palu, , Armadha Tangdibali SH MH membenarkan telah menerima pemberitahuan putusan kasasi MA yang menolak upaya hukum dilakukan terdakwa Yahdi Basma.
Olehnya itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU untuk sesegera mungkin melakukan ekseskusi terdakwa.
Ditekankannya, apabila ada upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) oleh terdakwa Yahdi Basma, hal tersebut tidak akan menghalangi eksekusi.
“Tetapi kita akan menunggu momen terbaik, dalam waktu sesegera mungkin (eksekusi),” tegasnya.

Diketahui, Kamis (11/2/2021), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis terdakwa Yahdi Basma pidana penjara 10 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Senin (1/2/2021), JPU menutut terdakwa Yahdi Basma pidana penjara satu tahun serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana tiga bulan kurungan. AGK

Pos terkait