SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kedelapan masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (28/11/2025)., dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Waket I, Ilham dan Waket II, Ikra Ibrahim. Sementara Pemkab Sigi dihadiri langsung oleh Bupati, Mohamad Rizal Intjenae dan Sekkab, Sigi Nuim Hayat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan pembahasan APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2026 yang dilakukan oleh DPRD, merupakan salah satu wujud tanggung jawab bersama dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diterimanya Ranperda APBD 2026, hasil akhir dari pembahasan APBD tahun 2026 adalah pendapatan sebesar Rp1.215.635.485.723,00 dan belanja sebesar Rp1.215.635.485.723,00.
Rizal menjelaskan, proses penyusunan APBD telah sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemda harus mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya,” kata Rizal.
Ranperda juga harus disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung, dan akan dibahas serta disepakati bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah juga menyebutkan bahwa pembahasan Ranperda APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan Ranperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung. AJI






