PALU, MERCUSUAR – Dengan berakhirnya masa jabatan Hidayat sebagai Wali Kota Palu dan Sigit Purnomo Said Wakil Wali Kota Palu pada 17 Februari 2021, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menunjuk Sekretaris Kota (Sekkot) Asri sebagai Pelaksana Harian Wali Kota Palu.
Penunjukan Asri sebagai Plh Wali Kota Palu, sesuai surat Gubernur Sulteng Nomor 131/96/Ro.OTDA yang ditandatangani Gubernur Longki Djanggola pada Rabu 17 Februari 2021.
Surat Gubernur Sulteng itu merujuk Surat Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 120/738/OTDW tanggal 3 Februari 2021 perihal penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah.
Dalam surat dari Kemendagri bahwa penunjukan Plh Wali Kota Palu itu untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah Bupati dan Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021, dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
“Untuk itu gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian Bupati/Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” bunyi surat tersebut. BOB