PALU, MERCUSUAR – Grup Astra Agro Lestari memastikan bersikap kooperatif terhadap panggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan yang terjadi di Morowali Utara. Hal ini disampaikan Community Development Area Manager Astra Agro Lestari Oka Arimbawa saat dimintai konfirmasi atas ketidakhadiran perwakilan manajemen dalam memenuhi panggilan dari Kejati Sulteng, Kamis (21/11/24).
“Management holding kami yakni AAL maupun management RAS yang diundang oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng akan segera memenuhi undangan sesegera mungkin,” jelas Oka.
“Manajemen kami sangat serius dalam menjalani proses penyelidikan ini,” tegas Oka.
Adapun pihak-pihak yang diundang belum bisa menghadiri undangan dikarenakan sedang menyiapkan dokumen dan informasi lebih lanjut yang dibutuhkan.
Menurutnya, perseroan sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait penjadwalan ulang panggilan. Oka menegaskan perseroan akan senantiasa patuh dan taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Anak-anak usaha Astra Agro Lestari juga akan bersikap kooperatif menjalani proses dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Astra Agro Lestari dan setiap anak usahanya senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tumpang tindih lahan antara RAS dengan PTPN XIV seluas 1.329 hektare (ha) saat ini tengah ditangani Kejati Sulteng. Adapun PT RAS telah mengantongi izin lokasi perkebunan sejak 2006. Di atas lahan itu, HGU PTPN baru terbit pada 2009.
Sementara itu, Pihak Kejati Sulteng mengakui proses permintaan keterangan masih berjalan dengan para pihak perseroan yang dinilai kooperatif.
“Penanganannya masih sedang berjalan. Nanti kalau semuanya sudah tuntas kita akan buka ke publik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto belum lama ini.
Kajati mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan sejumlah pihak untuk membahas tumpang tindih lahan. Selama penanganan kasus ini, pihaknya berpendapat mereka yang diundang mau bekerja sama.
“Kami mengapresiasi. Mereka kooperatif menghadiri panggilan,” jelas Bambang Hariyanto.
Selain itu, ia juga menilai pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. */MAN