PALU, MERCUSUAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Marselinus, menyerukan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palu segera melakukan ganti rugi kepada seorang warga yang lahannya diserobot untuk pembangunan Baruga Adat di Kelurahan Tanamodindi, Palu.
Marselinus, yang akrab disapa Marsel, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari pemilik lahan, pembangunan Baruga Adat dilakukan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan pemilik lahan, Ona Borman, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
“Bagaimana bisa bangunan Baruga Adat dibangun tanpa sepengetahuan pemilik lahan, padahal dasar kepemilikan lahan itu ada secara hukum,” tegas Marsel.
Pembangunan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu ini dimulai pada akhir tahun 2023. Pihak keluarga sudah melakukan berbagai upaya persuasif namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan dari Pemkot Palu.
“Pembangunan ini ilegal, menyerobot lahan warga tanpa izin. Masyarakat dirugikan, dan uang APBD juga terbuang sia-sia karena bangunan tersebut didirikan di atas lahan warga,” tambah Marsel.
Budi Wijaya Borman, anak dari pemilik lahan Ona Borman, menjelaskan bahwa keluarganya tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut hingga mereka berniat menjual lahan itu kepada pihak lain.
“Sertifikat lahan sebelumnya ada di bank. Kami baru mengetahui ada pembangunan ketika ada yang ingin membeli lahan ini. Pembangunan dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” jelas Budi.
Budi juga menyebutkan bahwa keluarga sudah berulang kali melakukan upaya persuasif, mulai dari tingkat kelurahan hingga bertemu langsung dengan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, namun belum ada kejelasan mengenai ganti rugi.
“Pemkot berjanji akan membayar ganti rugi pada APBD-P. Namun, kami tidak menerima itu dan meminta agar ganti rugi segera dibayarkan,” tegas Budi.
Penjualan lahan tersebut tertunda akibat adanya bangunan Pemkot di atasnya, dan Pemkot Palu dianggap tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami keluarga Borman.
Dengan adanya desakan dari DPRD dan keluarga pemilik lahan, Pemkot Palu diharapkan segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi warga yang dirugikan.