Bank Sulteng Wajib Bermodal Rp 3 Triliun

BPD

PALU, MERCUSUAR – Bank Sulteng menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Gedung Pogombo kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (23/7). RUPS-LB itu untuk menyusun langkah-langkah strategis agar Bank Sulteng memenuhi standar memiliki modal inti Rp 3 triliun.

Sesuai peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, modal inti minimum bank telah dinaikkan menjadi Rp 3 triliun. Selain itu juga mewajibkan semua bank untuk menyusun rencana strategis.

Tanpa terkecuali, Bank Sulteng sebagai BUMD bidang perbankan mesti memenuhi aturan OJK tadi sebelum tenggat waktu 31 Desember 2024.

Tampak hadir Gubernur Sulteng, Longki Djanggola selaku pemegang saham pengendali beserta bupati/wali kota se Sulteng dan perwakilan Mega Corpora.

Dirut Bank Sulteng, Rahmat Haris kepada para pemegang saham melaporkan, jajarannya telah menyiapkan rangkaian skenario yang akan direalisasikan untuk memenuhi ketentuan POJK terbaru.

Menurutnya, walau dunia usaha sedang terpukul hebat akibat pandemi Covid-19, akan tetapi ia optimis target penyertaan modal inti Rp 3 triliun dapat dicapai dengan skenario yang telah dipersiapkan secara matang.

Menurutnya, untuk target terdekat ialah mencapai dulu modal inti minimum Rp 1 triliun per 31 Desember 2020. Gubernur Sulteng Longki Djanggola meminta komitmen pemegang saham Bank Sulteng untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menambah modal inti perseroan.

 “Sudah berapa kali kita mengadakan RUPS dan diminta pemegang saham dalam hal ini bupati dan walikota untuk menambah modal, tetapi dalam kenyataan tidak seperti yang diharapkan,” tandas Longki.

Merujuk Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum BAB IV Modal Inti, dalam ketentuan itu bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Tahap pemenuhan modal inti mulai Desember 2020 sebesar Rp1 triliun, tahap kedua Desember 2021 modal inti Rp2 triliun dan wajib menyusun rencana tindak lanjut.

Jika tidak memenuhi modal minimum yang dipersyaratkan POJK tersebut, keberadaan Bank Sulteng sebagai bank kebanggaan masyarakat Sulteng akan diturunkan gradenya menjadi kegiatan usaha bank menjadi BPR dan BPRS atau mengajukan surat pencabutan izin.

Menyikapi hal ini, pemegang saham pengendali utama Pemprov Sulteng dan pemegang saham bupati/walikota serta Mega Corpora menyepakati untuk pemenuhan modal inti Rp1 triliun tahun ini diambil dari produksi kinerja bank atau laba yang diperkirakan akhir tahun ini bisa mencapai Rp1 triliun. Sedang untuk pemenuhan modal inti Rp2 triliun dan Rp3 triliun akan menggunakan scenario penggabungan ke kelompok usaha Mega Corpora. MAN/HAI

Pos terkait