PALU, MERCUSUAR – Dua pengendara yang diduga membawa sabu-sabu ditangkap petugas Ditresnakoba Polda Sulteng saat hendak melewati Pos terpadu Covid-19 Pantoloan, Minggu (28/6/2020). Petugas pun menemukan barang bukti diduga sabu seberat 25 Kg.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2020) membenarkan adanya penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sekira 25 Kg. Saat ini, para terduga diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk diperiksa. Penangkapan dipimpin langsung AKBP P Sembiring.
“Iya benar ada penangkapan, segara akan kami rilis terkait penangkapan sabu seberat 25 Kg,”kata Didik.
Polisi belum bisa memastikan keterlibatan terduga, terkait asal barang haram tersebut dan jairngan mana. Kedua terduga masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh, penangkapan berawal dari pengembangan kasus narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sulteng. Sebelumnya, petugas mengamankan seorang terduga narkoba. Dari terduga inilah, diketahui informasi adanya mobil masuk membawa sabu-sabu ke Palu.
Kuat dugaan, kalau mobil tersebut akan melintas di wilayah Pantoloan, Palu. petugas pun langsung berkoordinasi dengan anggota Bhabinkamtibmas Polres Palu untuk melakukan pemeriksaan.
Sekira Pukul 22.30 wita, mobil jenis Hardtop yang diduga membawa sabu berada diperbatasan Pantoloan.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sabu sebanyak 25 bungkus ditempat duduk belakang mobil. Diperkirakan perbungkusnya seberat satu kilogram.
Kapolres Palu, AKBP Moh Sholeh mengapresiasi kinerja anggota yakni Bhbinkamtibmas setempat yang telah membantu penangkapan terduga narkoba. Menurutnya, persoalan narkoba adalah tanggungjawab bersama. IKI