Bawa Sabu-sabu 7 Kg, S Tewas Didor Polisi

sabu sabu 7 Kg (2)

PALU, MERCUSUAR – Lelaki berinisial S tewas didor polisi ketika berupaya kabur setelah ditemukan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram bersama U alias Ateng.  Keduanya digagalkan masuk Kota Palu membawa sabu-sabu, Sabtu (24/10/2020) pukul 16.30 Wita di Pos pemantau Covid-19, Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Hal itu dikemukakan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Abdul Rakhman Baso, didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas, dan Dirtahti Polda Sulteng dalam jumpa pers di Mako Polda Sulteng, di Palu, Selasa (27/10/2020).

Kapolda menjelaskan, pembawa narkoba ini sebanyak dua orang dengan inisial S (34) dan U alias Ateng (46). Keduanya adalah warga Kota Binjai, Sumatera Utara.

Menurutnya, Ditresnakoba Polda Sulteng pada Sabtu (24/10/2020) pukul 16.30 Wita di Pos pemantau Covid-19, Kelurahan Watusampu, Kota Palu berhasil menggagalkan dua orang yang diketahui membawa masuk narkoba jenis sabu-sabu.
“Target yang diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza metalik yang sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu, Sulbar sampai ke perbatasan Palu-Donggala di Pos pantau Covid-19, Kelurahan Watusampu. Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan  narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.
Kapolda mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan, disimpan di dalam kardus maupun kopor sebanyak enam paket besar sabu-sabu dengan berat 6 kilogram dan 13 bungkus paket sedang sabu-sabu dengan berat 1,3 kilogram.
“Dari situ dengan dua pelaku, polisi berupaya kembangkan jaringan mereka di wilayah Palu. Tersangka S dibawa ke wilayah Tipo dan tersangka U alias Ateng dibawa ke Palu,” katanya.
Kapolda mengatakan selama pengembangan, tersangka S berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak mengakui sabu-sabu yang didapat petugas bukan barangnya. Kemudian ia berusaha untuk kabur sehingga dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas.
“Untuk tersangka S setelah mendapatkan tindakan tegas terukur oleh polisi yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu guna mendapatkan penanganan medis. Namun pada Minggu (25/10/2020) pukul 11.00 Wita tersangka S oleh dokter dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Kapolda menjelaskan sabu-sabu yang dibawa oleh kedua pelaku ini, diduga merupakan jaringan narkoba lintas provinsi dan lintas pulau.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati, dan kasus ini masih pengembangan,” kata mantan Wadankor Brimob Polri itu.MAN/ANT

Pos terkait