Usai Beraksi di 21 Lokasi, Residivis Pencurian Dibekuk Resmob Tadulako

Terduga pelaku pencurian diamankan tim Resmob Tadulako Polresta Palu. FOTO: DOK POLRESTA PALU

PALU, MERCUSUAR – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap seorang buronan tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Palu.

Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar, S.H bersama Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K.

Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/100/I/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 24 Januari 2026.

Erice menjelaskan, kasus pencurian yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 08.20 Wita di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Saat itu korban tengah berolahraga jalan pagi bersama anaknya sambil melakukan panggilan video dengan orang tuanya. Tiba-tiba, pelaku yang datang dari arah belakang dengan sepeda motor langsung menyambar paksa telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Usai menerima laporan, tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban, serta mengumpulkan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.

Alhasil tim Resmob memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Dewi Sartika Lorong Kenangan, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Sabtu (21/2/2026).

Tim pub berhasil mengamankan terduga pelaku bernama RS (26). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 13 warna putih.

Setelah dilakukan interogasi, Reza mengakui perbuatannya. Terduga mengaku sudah mencuri di 21 lokasi berbeda.

Sejumlah barang bukti yang diakui pernah dicuri antara lain yakni Telepon genggam berbagai merek seperti iPhone 13, Oppo A16, Oppo A3X, dan Redmi A10. Sepeda motor berbagai jenis, di antaranya Yamaha Fino, Yamaha Aerox, Yamaha Mio (M3, Soul, Sporty), Honda Beat (Pop, Street, Deluxe), Honda Revo Fit, serta Yamaha Soul GT dan Satu unit televisi merek LG ukuran 32 inci.

TKP tersebar di sejumlah titik, di antaranya Jalan Balai Kota, Jalan Batu Bata Indah, Jalan Otista, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Sis Al-Jufri, Kelurahan Tawaeli, Jalan Anoa, Jalan Emy Saelan, Biromaru, Jalan Trans Tondo, Jalan Sungai Lariang, Jalan Towua, Pengawu, Tinggede, Jalan Hasanuddin I, Jalan Monginsidi, hingga Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan catatan kepolisian, Reza diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Terduga mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku juga mengaku tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial W yang saat ini masih dalam pencarian. IKI

Pos terkait