PALU, MERCUSUAR – Bank BNI Cabang Palu kembali menang di pengadilan tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah putusan Pengadilan Negeri kelas 1A Palu digugat. BNI Cabang Palu digugat sebesar Rp 6 Miliar atas kasus penggelapan dana. Nasabah Bank BNI atas nama Kartini Saleng (penggugat) menggugat BNI Cabang Palu secara materil Rp327 juta dan immaterial Rp6 Miliar ke pengadilan tinggi Sulteng.
Sebelumnya, nasabah BNI Kartini Saleng menggungat BNI cabana Palu ke pengadilan negeri kelas 1A Palu, Kartini Saleng menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Bank BNI dan tergugat lainnya atas penggelapan dana kredit pra pensiun senilai Rp 280 juta oleh Junaedi oknum karyawan marketing Bank BNI Cabang Palu.
Majelis hakim pengadilan Negeri kelas 1A PHI/Tipikor/Palu dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat kabur dan tidak dapat diterima. Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan upaya hukum banding.
Namun pihak BNI cabang Palu kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Sulteng berdasarkan putusan nomor 44/PDT/2023/PT.PAL tertanggal 14 Juni 2023. Pengadilan Tinggi Sulteng menilai bahwa gugatan penggugat kabur atau tidak jelas.
Kartini Saleng melalui Kuala Hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) di Jakarta atas putusan pengadilan Tinggi Sulteng.
Supriadi SH selaku kuasa hukum penggugat pada 21 Juli 2023 mengajukan kasasi dengan memori kasasi perkara perdata nomor 44/PDT/2023/PT PAL Jo Nomor 31/PDT.G/2022/PN Pal.
Dalam lampiran kasasi yang telah diajukan oleh penggugat menjelaskan bahwa pemohon kasasi perlu menegaskan bahwa upaya hukum ini berakar pada niat yang tulus untuk memenangkan kebenaran dan keadilan, Serta keinginan kuat untuk membuktikan bahwa pandangan yang menilai “penegakan hukum di negeri ini bobrok” 100 persen Adalah penilaian yang salah.
Oleh karena itu, pemohon tidak ragu-ragu menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Palu Sulteng Nomor. 44/PDT/2023/PT.PAL. Tanggal 14 Juni 2023 Merupakan Putusan yang keliru, tidak tepat dan tidak sesuai fakta yang benar atau terdapat kesalahan sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Judex Facti pada Pengadilan Tinggi Palu .
Pemohon sangat tidak sependapat dengan Judex facti pada dalil-dalil pertimbangan Judex Facti, sebab pertimbangan Judex Facti sangat keliru.
Bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi terdapat hal-hal yang menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan sebagai pembuktian ataupun yang menjadikan landasan dalam mengajukan pertimbangan kasasi.
Dalam artian, keberatan – keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi berkeinginan mendalilkan yang telah disampaikan sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, yang mana Judex facti tingkat Banding tidak menimbang atau memeriksa perkara a quo dengan seksama dan dalam pertimbangan judex facti banding sangat soderhana tanpa monimbang hal-hal yang penting dari Memori banding Pemohon Kasasi, yaitu bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan Eksepsi Tergugat | dan Turut Tergugat I tentang Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (Obscuur LIbel).
Berdasarkan pertimbangan dan alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan, kiraya majelis hakim Agung menjatuhkan putusan yaitu mengadili, menerima permohonan dari permohonan kasasi semula pembanding, dan membatalkan putusan pengadilan tinggi Palu Nomor 44/PDT/2023/PT.PAL, tanggal 14 Juni 2023.
Sebelumnya, Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya Dicky Patadjenu, S.H mengungkapkan bahwa, kejadian berawal ketika kliennya (Kartini Saleng) pada Juli 2020 lalu, bertemu dengan Junaedi alias Edi dan ditawarkan fasilitas kredit yaitu Pra Pensiun dengan jaminan SK pegawai negeri Sipil.
“Berhubung Fasilitas kredit kliennya saat itu terdapat di Bank BRI cabang pembantu Sudirman Palu, maka prosesnya harus melakukan take over fasilitas kredit dari Bank BRI cabang pembantu Palu ke Bank BNI cabang Palu. Maka melewati beberapa tahapan,”urai Dicky.
Menurutnya, saat permohonan kredit kliennya di setujui, pihak Bank BNI cabang Palu mencairkan dana kredit tersebut yang diperuntukkan pelunasan fasilitas kredit di Bank BRI.
Selanjutnya saat dana cair, kliennya di undang oleh pihak Bank BNI untuk menandatangani slip penarikan untuk menarik dana tersebut dan disetor tunai ke Bank BRI cabang pembantu sudirman.
“Adapun dana tersebut dipegang oleh karyawan bank BNI termasuk oknum Junaedi alias Edi. Sesampainya di bank BRI kliennya di berikan uang tunai tersebut untuk melunasi fasilitas kredit di BRI sejumlah 280 juta rupiah,”kata Dicky.
Setelah Dana tersebut diserahkan kata Dicky yang juga merupakan pengurus pusat atau koordinator wilayah advokat Peradi Sulteng, Junaedi alias Edi menghubungi kliennya melalui aplikasi Whatsapp isinya “Bu, jangan dulu disampaikan sama pihak BRI mengenai penyetoran dana tersebut karena Bosku mau pakai uangnya”.
Setelah kliennya selesai menyetor lanjut dia, Junaedi sudah menunggu kliennya untuk mengambil buku Tabungan, kartu ATM dan pin ATM bank BRI atas nama kliennya.
Sepekan berlalu, ternyata dana di dalam rekening Bank BRI milik kliennya dikuasai dan dikuras isinya oleh Junaedi. Setelah kejadian itu kliennya mengkonfirmasi ke Pihak Bank BNI cabang Palu tentang dananya yang raib.
“Tetapi pihak BNI tidak ada itikad baik untuk mengganti dana tersebut, melainkan menuduh kliennya kerjasama dengan Junaedi,” katanya.
Oleh karena kliennya tidak mendapat kepastian, mengenai ganti rugi dana, kliennya melaporkan dugaan penggelapan oleh Junaedi tersebut ke Polda Sulteng.
Kini Perkara penggelapan itu telah diputus pengadilan dan inkrah Junaedi divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dengan putusan pengadilan tersebut diatas kata Dicky, kliennya berharap dana digelapkan bisa di ganti rugi oleh pihak Bank BNI cabang Palu. Tetapi pada kenyataannya dananya tidak dikembalikan melainkan gaji kliennya tiap bulannya di blokir seluruhnya, padahal jumlah angsuran tidak sebesar gaji kliennya per bulan.
Selaku kuasa hukum, kata dia, pihaknya melakukan somasi atau peringatan kepada Bank BNI cabang Palu untuk mengganti rugi dana kliennya, tetapi sampai saat ini pihak Bank BNI cabang Palu tidak pernah membalas atau merespon somasi itu.
Akhirnya, Kartini Selang didampingi kuasa hukumnya menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta kerugian baik materil dan immateril sejumlah Rp 6 Miliar rupiah.TIN