Bupati Parmout Siap Tindak Oknum Penambah WPR Tanpa Prosedur Sah

ERWIN BURASE

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Bupati Parigi Moutong (Parmout) H. Erwin Burase, menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam penambahan jumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tanpa prosedur yang sah.

Hal tersebut disampaikannya guna menanggapi isu dugaan penambahan jumlah WPR yang mencuat dalam rapat paripurna DPRD Parmout, pada Selasa (28/10/2025). Ia menilai, persoalan ini harus ditangani secara transparan dan objektif, sehingga kebenaran dapat terungkap tanpa spekulasi.

Menurutnya, langkah terbaik untuk memastikan kejelasan kasus tersebut adalah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Tujuannya, agar investigasi dilakukan secara resmi dan mendalam.

“Memang betul ada isu itu, tapi saya tidak bisa melaporkan diri saya sendiri. Karena itu, saya minta DPRD membentuk Pansus agar hasilnya objektif dan bisa memberikan rekomendasi, baik kepada Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemerintah daerah,” ujar Erwin.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil kerja DPRD sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Bila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksinya. Kita pelajari dulu apakah masuk ranah disipliner atau pidana. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.

Erwin juga meminta agar publik tidak berspekulasi terkait siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Ia memastikan seluruh proses penelusuran akan dilakukan secara terbuka.

“Jangan dulu mengandai-andai. Kita tunggu hasil kerja DPRD, nanti semuanya akan terang. Kalau memang ada unsur pelanggaran, pasti akan ditindak,” tuturnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Erwin menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat arah pembangunan daerah melalui peraturan yang berkualitas dan terukur.

Ia meminta DPRD Kabupaten Parmout, untuk memprioritaskan pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta menjaga kualitas produk hukum daerah agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Salimun dari Partai NasDem menegaskan bahwa lembaga legislatif harus mengutamakan kualitas produk hukum daerah dibanding sekadar mengejar jumlah perda. Menurutnya, dengan kondisi anggaran yang terbatas, DPRD perlu menyeleksi perda yang benar-benar penting dan mendesak.

“Kalau bicara kuantitas, tentu banyak perda yang bisa dibuat. Tapi yang kita kejar adalah kualitasnya. Kalau anggaran tidak cukup, maka yang dibahas adalah perda yang paling urgent dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pembahasan perda dilakukan dengan koordinasi yang kuat antara komisi teknis dan dinas-dinas terkait. Seperti Dinas Pertanian, PUPR, ATR, dan BPN. Sinkronisasi ini penting untuk memastikan setiap perda selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Revisi RTRW Jadi Prioritas 2026

Selain isu WPR, rapat paripurna DPRD juga membahas rencana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parmout periode 2020–2040. Agenda ini menjadi prioritas utama karena diperlukan pembaruan sesuai perkembangan wilayah dan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Namun, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala. Saat ini, dana yang tersedia untuk revisi RTRW hanya sekitar Rp181 juta, jauh dari kebutuhan ideal yang mencapai Rp1,4 hingga Rp1,6 miliar. Untuk itu, Pemkab Parmout berencana mengusulkan tambahan anggaran tersebut dalam tahun fiskal 2026.

Rencana revisi ini juga akan melibatkan konsultasi publik dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta instansi teknis lainnya. Proses analisis dan konsultasi publik dijadwalkan pada bulan November mendatang untuk memastikan revisi RTRW lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah.

Komitmen Transparansi dan Tata Kelola Baik

Bupati Erwin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia mendukung penuh langkah DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan administrasi pemerintahan.

“DPRD punya hak untuk melakukan pengawasan dan memanggil pihak-pihak terkait. Kalau ada hal yang dianggap tidak sesuai, silakan dikaji lebih dalam. Pemerintah daerah siap bekerja sama,” kata Erwin.

Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan daerah, mempercepat revisi RTRW, serta memastikan seluruh kebijakan publik disusun berdasarkan asas transparansi, partisipasi, dan manfaat bagi masyarakat Parigi Moutong. AFL

Pos terkait