Bupati Sigi Dihukum Bayar Rp3,3 M

DONGGALA, MERCUSUAR- Bupati Sigi Cq Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah selaku tergugat, dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Donggala untuk membayar Rp3,3 miliar (M) kepada CV Shalju (penggugat), terkait sisa nilai kontrak yang belum terbayarkan dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Ranggulalo Kabupaten Sigi 2019.

“Menghukum tergugat untuk membayar sisa nilai kontrak yang
belum terbayarkan dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat
Ranggulalo Kabupaten Sigi tahun 2019 kepada Penggugat sebesar Rp3.3 miliar,” kata  juru bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman SH MH, Kamis (2/6/2022).

Dalam perkara nomor: 28/Pdt.G/2021/PN Dgl itu, Majelis Hakim diketuai, Armawan SH MH, dengan anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah SH MH dan Andi Aulia Rahman SH MH.

Dijelaskan Andi, Bupati Sigi terbukti  melakukan tindakan cedera janji (Wanprestasi) telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk melunasi tagihan pembayaran kepada penggugat  atas paket pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Ranggolalu di Kabupaten Sigi  2019.

Kegiatan paket pekejaan fisik yakni pembangunan Pasar Rakyat Ranggulalo, lanjut dia, nilai anggaran sebesar Rp6 miliar bersumber dari dana APBN-TP. 

Pemenang lelang CV Shalju dengan kontrak kerja Nomor: 027/03/SPK-TP/Disperindag/2019 tanggal 16 Oktober 2019, yang nilai kontrak sebesar Rp5,6 miliar. Lalu, dari nilai awal kontrak Rp5,6 miliar, mengalami perubahan nilai Rp5,5 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan Panitia Pemeriksa/Penilai Hasil Akhir Pekerjaan pasar rakyat Ranggulalo ditemukan fakta bahwa keterlambatan penggugat menyelesaikan pekerjaan adalah 45 hari kalender, sehingga penggugat memikul kewajiban membayar denda keterlambatan sebesar Rp5.521.510/hari dikali 45 hari, yaitu Rp248,4 juta

Bahwa dengan demikian, maka selisih kurang bayar setelah
dikurangi denda keterlambatan adalah sebesar Rp3.3 miliar.

Penggugat meminta tergugat untuk melakukan pembayaran sisa dana pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Ranggulai tersebut, tapi tidak mendapat tanggapan serius hingga akhirnya mengambil tindakan hukum.

“Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, masih dalam masa pikir-pikir 14 hari sejak diputuskan bagi para pihak menerima atau mengajukan upaya hukum lain,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu kuasa hukum Pemkab Sigi, Nasrul Djamaludin mengatakan belum bisa menentukan sikap atas putusan tersebut.

Sebab ia masih berkoordinasi dengan Pemkab Sigi dan menunggu salinan putusan untuk dipelajari apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lain.

“Masih koordinasi dan tunggu salinan putusan, masih ada waktu beberapa hari menyatakan sikap terima atau upaya hukum lain,” singkatnya. AGK

Pos terkait