Bupati Sigi : Wali Kota Tidak Paham Aturan Kepegawaian

WhatsApp Image 2022-07-04 at 22.06.56-9d69e98e
FOTO: Moh. Irwan

SIGI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu tidak memahami aturan kepegawaian, etika pemerintahan, dan etika Birokrasi. Hal tersebut dikatakan Bupati Sigi Moh Irwan kepada wartawan Mercusuar, Minggu (3/7/2022).

Kenapa tidak memahami etika birokrasi? Menurut Irwan karena Hajar Modjo posisinya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sigi. Sesuai aturan sebagai PNS Sigi, seharusnya terstruktur di dalamnya ada melekat posisi pimpinan daerah dan bawahannya. Etika birokrasi itu normatif jadi tidak boleh dilanggar.

Tidak memahami aturan Kepegawaian? Karena pelaksanaan job fit seharusnya dilaksanakan secara terbuka. Namun job fit di Kota Palu dilaksanakan secara tertutup.

“Malah Wali Kota tidak membalas surat penundaan pelantikan,” kata Irwan.

Wali Kota tidak memahami etika pemerintahan, karena yang bersangkutan tidak melakukan koordinasi dan komunikasi, baik kepada pimpinan daerah lain maupun pimpinan daerah setingkat lebih yakni gubernur, Irjen Kemendagri. Serta tidak mengindahkan surat instruksi Gubernur Sulteng dan Irjen Kemendagri terkait penunjukan Kepala Pelaksana tugas (Plt) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palu.

“Sebagai kepala daerah saya menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hasil mediasi, namun KASN harus bertindak tegas, adil dan seimbang tidak berat sebelah atau tidak memihak,” tegas Irwan.

Pemkab Sigi lanjut Irwan, telah menyampaikan rekomendasi kepada KASN dan BKN pasca mediasi di Kantor Gubernur Sulteng.

Rekomendasi kepada Ketua KASN, Pemkab Sigi mengharapkan KASN dapat bersikap netral dan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menghadapi permasalahan antara Pemda Kabupaten Sigi dengan Pemda Kota Palu, dengan pertimbangan sebagai berikut :

Bahwa Sdr. Hajar Modjo terbukti melanggar ketentuan pasal 4 dan pasal 5 tentang Nilai Dasar serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Nilai dasar serta kode etik dan kode prilaku ASN dengan meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya selaku Kepala BKAD Kabupaten Sigi. Diantaranya tugas tersebut adalah proses penyelesaian penyusunan KUA PPAS Perubahan TA 2021 yang hingga minggu ketiga bulan Agustus belum juga dibahas di DPRD Kabupaten Sigi,
Penyelesaian KUA PPAS TA 2022, penyelesaian temuan BPK RI, dan penyelesaian tunggakan dana Tugas Pembantuan (TP) yang menjadi beban Pemda Kabupaten Sigi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi dan menjadi tanggungjawab Sdr. Modjo terkait Telaahan Staf Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sigi Nomor 900/094/BKAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Pertimbangan teknis permohonan alokasi anggaran atas sisa pembayaran pembangunan Pasar Rakyat Ranggulalo

Selain itu, tugas yang juga ditinggalkan adalah penyelesaian tanggungjawab administrasi keuangan terkait permasalahan kebencanaan, dan penyelesaian administrasi keuangan lainnya, serta
mengabaikan perintah Bupati untuk mendampingi pada pertemuan bersama BPK Perwakilan Sulawesi Tengah dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sesuai surat Ketua Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor :01/Pendahuluan/Kepatuhan-Perlinsos/Sigi/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penyampaian Pemberitahuan Pemeriksaan, dilakukan pertemuan dengan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah pada 25 Agustus 2021 yang dihadiri Bupati Sigi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sigi, Plt. Sekretaris Inspektur Kabupaten Sigi.

Sementara Kepala BKAD Kabupaten Sigi (Hajar Modjo, SE.MM) tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Tidak mengindahkan surat Bupati Sigi sebagai berikut :
Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor 800/162.14/SETDA tanggal 29 Oktober 2021
Surat Panggilan Nomor 800/173.42/BKPSDMD tanggal 15 November 2021, Surat Panggilan Kedua Nomor 800/611.143/BKPSDMD tanggal 29 November 2021. Pada panggilan kedua yang bersangkutan hanya menyampaikan surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah yang menjelaskan alasan ketidaksediannya memenuhi panggilan.

KASN selaku lembaga negara yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap penerapan sistem merit, kata Irwan, dapat melihat bahwa pelaksaanaan job fit pengisian jabatan Kepala BKAD Kota Palu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, menyatakan : “ (1) Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kempetensi diantara pejabat pimpinan tinggi.” Terhadap pelaksanaan job fit yang dilaksanakan oleh Pemda Kota Palu, tentunya bertentangan dengan ketentuan tersebut, karena tidak dilakukan secara terbuka untuk sesama JPT di lingkungan Pemda Kota Palu, tetapi dilakukan tertutup hanya untuk Sdr. Hajar Modjo, hal ini terkesan sudah diatur dan direncanakan.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, bahwa : “(1) Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi.”

“Pada ketentuan mutasi antar instansi juga ditegaskan bahwa mutasi dapat dilakukan apabila uji kompetensi dilaksanakan secara terbuka tidak seperti yang terjadi pada pengisian jabatan Kepala BKAD Kota Palu yang dilakukan secara tertutup,”.

Mempertimbangkan petunjuk surat Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri RI Nomor : 700/2545/IJ tanggal 29 November 2021 tentang Tanggapan Atas Surat WaliKota Palu Nomor 900/2566/BKPSDMD/2021 Tanggal 4 November 2021, dengan tegas menyatakan kepada Pemerintah Kota Palu agar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Palu, sambil menunggu diperolehnya Kepala BPKAD definitif sesuai ketentuan, demikian juga yang disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat Nomor 900/869/BPKAD tanggal 13 Oktober 2021 tentang Balasan surat Walikota Palu, yang antara lain menyarankan kepada Walikota Palu sambil menunggu proses mutasi agar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Palu, namun kedua surat tersebut tidak diindahkan oleh Walikota Palu

Bahwa kekeliruan yang juga dilakukan Sdr. Hajar Modjo sejak melaksanakan tugas pada Pemda Kota Palu adalah kelalaiannya yang tidak menandatangani kondisi kemampuan keuangan daerah TA 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7807/SJ tanggal 2 November 2017 tentang penjelasan terhadap implementasi subtansi Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, dimana yang seharusnya ditandatangani sebelum tahun anggaran 2021 atau sebelum penetapatan APBD tahun anggaran 2021 tetapi baru ditandatangani pada akhir Juli 2021 dengan melakukan perubahan perhitungan penetapan kemampuan keuangan daerah yang perhitungannya berbeda atau tidak sesuai dari perhitungan tahun sebelumnya (TA 2020).

“Hajar modjo tidak bersedia menandatangani perhitungan kemampuan keuangan daerah TA 2021 yang sesuai dengan format perhitungan tahun anggaran 2020, yang mana konsep perhitungan tersebut telah dibuat tim anggaran sesuai petunjuk serta arahan Sekretaris BKAD (sdr. Ferdi Rangan) dan kepala badan (sdr. Hajar Modjo),” tutur Irwan.

Hal itu untuk kepentingan pemeriksaan awal BPK meminta dokumen perhitungan kemampuan keuangan daerah selama 3 (tiga) tahun yaitu TA. 2020, TA 2021 dan TA 2022 kepada Bidang Anggaran, akan tetapi Bidang Anggaran hanya dapat menyerahkan dokumen yang ditandatangani yaitu TA. 2020 dan TA. 2022, sedangkan dokumen TA. 2021 belum dapat diserahkan dikarenakan dokumen tersebut belum ditandatangani dan ini merupakan kelalaian Sdr. Hajar Modjo selaku Kepala BKAD Kab. Sigi, BPK meminta kepada Bidang Anggaran untuk segera menyerahkan arsip dokumen TA. 2021 dimaksud. Guna memenuhi permintaan BPK bidang anggaran hanya dapat menyerahkan konsep dokumen perhitungan kemampuan keuangan daerah TA 2021 yang belum ditandatangani oleh Hajar Modjo dan oleh BPK tetap meminta dokumen yang ditandatangani.

“Selanjutnya bidang anggaran dalam memenuhi permintaan dimaksud membawa dokumen tersebut kepada Hajar Modjo untuk ditandatangani, akan tetapi beliau tidak bersedia menandatanganinya dan nanti bersedia menandatangani setelah dokumen tersebut dilakukan perubahan perhitungan sesuai dengan keinginan dan arahannya.

Kekeliruan atas penetapan perhitungan kemampuan keuangan daerah TA. 2021 berdampak pada kekeliruan atas penetapan besaran Tunjangan DPRD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan BPK membuka kembali pemeriksaan atas penetapan perhitungan kemampuan keuangan daerah TA 2020, TA 2021 dan TA 2022,” kata Irwan.

Dari perubahan perhitungan penetapan kemampuan keuangan daerah yang dilakukan oleh Hajar Modjo, papar Irwan, BPK Perwakilan Sulteng menilai bahwa penetapan perhitungan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sigi inconsistent dan terkesan hanya memenuhi kategori kemampuan keuangan daerah sedang karena perhitungannya berbeda setiap tahunnya, sehingga dari hasil pemeriksaan ulang tersebut berakibat temuan kekeliruan atas penetapan kemampuan keuangan daerah TA 2021 yang berdampak pada kekeliruan perhitungan besaran Tunjangan DPRD Kabupaten Sigi TA 2021, sehingga BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan bayar atas tunjangan tersebut yang harus dikembalikan oleh Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi. Perbuatan tersebut tersebut melanggar ketentuan PP 94 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS dan Nilai dasar dan kode etik PNS.

Pengangkatan Hajar Modjo sebagai Kepala BKAD Kota Palu, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 132 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dimana pelaksanaan job fit tidak dilakukan antar JPT dan dilakukan secara tertutup.

Berkenaan dengan surat Bupati Sigi Nomor 800/12813/SETDA tanggal 10 September 2021 tentang Peninjauan Kembali Pengangkatan/Pelantikan Hajar Modjo, yang hingga saat ini belum mendapat jawaban dari KASN, Irwan selaku Bupati Sigi berharap dibatalkan.

“Kami mengirim surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian Berkenaan dengan surat Bupati Sigi Nomor 862/10.00/SETDA tanggal 11 Januari 2022 tentang Tindaklanjut Petunjuk Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021, hingga saat ini belum mendapat jawaban, kiranya menjatuhkan salah satu hukuman disiplin berat kepada Hajar Modjo sesuai ketentuan PP 94 Tahun 2020,” ujarnya.

Surat kepada Deputi Mutasi Kepegawaian
Menyatakan bahwa Hajar Modjo tidak memenuhi syarat untuk dilakukan mutasi antar wilayah, karena tidak memenuhi unsur uji kompetensi dilakukan secara terbuka sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam pasal 2 angka( 6) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, terkait masih terdapat permasalahan PNS yang akan diusulkan mutasi, maka terhadap usulan mutasi antar instansi Sdr. Hajar Modjo untuk dilakukan penolakan.

“Dimohon kepada Ketua KASN dan Kepala BKN cq Deputi Pengawasan dan Pengendalian dan Deputi Mutasi Kepegawaian untuk bersikap netral, tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masalah ini bisa terselesaikan dengan baik”.

“Apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan manajemen PNS, serta menghambat percepatan penyerapan anggaran dan pengelolaan administrasi dan manajemen keuangan baik pada Pemda Kabupaten Sigi maupun Pemda Kota Palu,” pungkas Irwan.

Sebelumnya Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan dari KASN.

“Sebenarnya semua proses berjalan dengan benar, tidak ada yang masalah. Jadi kita serahkan ke KASN. Kalau statusnya ditanya, selalu jelas, statusnya masih pegawai Sigi tapi jabatannya Kepala BPKAD Kota Palu. Makanya KASN datang memastikan semuanya,” kata Hadianto, usai mediasi dengan Pemkab Sigi yang dilaksanakan KASN dan Pemprov Sulteng (28/6/2022). AJI/IEA

Pos terkait