Butuh Anggaran Rp192,44 Triliun Buat Naikkan Gaji ASN

Muhammad Qodari

JAKARTA, MERCUSUAR – Anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. Pemerintah sedikitnya membutuhkan tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, untuk menaikkan gaji aparatur sipil Negara (ASN). Dengan kenaikan itu, belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, di Bina Graha Jakarta, Kamis (25/9/2025).

“Ini belum termasuk tunjangan dan THR,” kata Qodari, dikutip dari CNBC Indonesia.

Oleh sebab itu, Qodari mengatakan, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal.

“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik,” ucap Qodari.

Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.

“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan,” kata Qodari.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.

“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan,” ungkap Qodari.

Qodari juga menegaskan, Kementerian PANRB juga belum menggelar rapat pembahasan kenaikan gaji ASN, pejabat negara, hingga prajurit TNI/Polri untuk tahun ini, setelah pada 2024 telah mengalami kenaikan.

“Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” tuturnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (23/9), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-undang.

Situs resmi Kementerian Keuangan RI merilis, sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat menyetujui RUU APBN 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. Dengan demikian, APBN 2026 sah menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pidatonya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama seluruh Anggota Dewan dalam proses pembahasan yang berlangsung konstruktif. Ia menegaskan bahwa APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

“APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi berjalan lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi, dengan fokus pada penguatan sektor riil serta daya beli masyarakat untuk mengakselerasi tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Menkeu.

APBN 2026 juga menegaskan visi pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan, energi, serta membangun ekonomi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Pemerintah berkomitmen agar instrumen fiskal ini tidak hanya menjaga kesinambungan pembangunan, tetapi juga mampu menjawab dinamika global dan aspirasi masyarakat. CNBC/TMU

Pos terkait