POSO, MERCUSUAR – Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk mengumpulkan data warga yang telah meninggal dunia dari tahun 2022 sebagai salah satu strategi pencegahan pelanggaran di Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan Nasrun saat menjadi narasumber di kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih, Jumat (3/2/2023).
Menurutnya, strategi yang perlu dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu kaitan dengan pemutakhiran data pemilih, salah satunya dengan mengumpulkan data warga yang telah meninggal dunia.
“Strategi kita dalam menjawab persoalan ini yaitu yang pertama tolong dikumpulkan data orang yang meninggal dunia sejak 2020 sampai sekarang. Minimal ini yang menjadi basis data awal kita di Desa serta bangun komunikasi dengan Pemerintah Desa untuk mendapatkan data orang yang meninggal dunia dan yang berpindah domisili. Selanjutnya berkomunikasi dengan pemerintah Desa untuk mendapatkan data orang yang sudah menikah,” ujarnya.
Nasrun menambahkan bahwa, Strategi pencegahan yang dilakukan adalah pemetaan kerawanan dan fokus pengawasan, membentuk tim fasilitasi pengawasan, menyusun dan menyampaikan surat himbauan, instruksi, dan saran perbaikan.
Selanjutnya, melakukan koordinasi antar lembaga terkait, dan agar jajaran di Bawaslu membuka posko kawal hak pilih yang tujuannya adalah untuk mengakomodir semua keluhan bahkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pengawas Pemilu.
Nasrun juga menyampaikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang lebih panjang rentan waktunya dibanding tahapan Pemilu lainnya, sebab titik krusialnya adalah soal data dan juga dana dari tahapan ini.
“Ada dua tugas berat dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) nantinya, pertama soal Verifikasi faktual terkait dukungan calon perseorangan DPD. Kedua terkait dengan pemutakhiran data pemilih, sehingga kami harap kepada Pengawas Kecamatan agar betul-betul mempersiapkan jajaran PKD untuk menghadapi tugas tersebut,” imbau Nasrun.
Nasrun berpesan kepada jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, melakukan pengawasan serta memastikan bahwa panitia pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih dalam melakukan pendataan agar menuliskan dokumen sesuai data yang ada, dan memastikan agar telah sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tatacara terhadap pendataan yang dilakukan oleh Pantarlih.*/TIN