Dana Awal Kampanye – Hidayat-Barto Rp300 Juta, Rusdy-Ma’mun Rp1 Juta

SULTWNG

 PALU, MERCUSUAR – Calon Gubernur Sulawesi Tengan pasangan Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus sudah melaporkan dana awal kampanyenya senilai Rp300 juta. Sementara pasangan Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir melaporkan dana awal kampanyenya senilai Rp1 juta.

Sementara pasangan calon Bupati Banggai, Amiruddin dan Furqanuddin yang terbanyak dana awal kampanyenya senilai Rp751 juta dan calon Bupati Tolitoli pasangan Muchtar Deluma dan Bakri Idrus untuk sementara masih Rp0.

Mercusuar yang melihat di situs resmi KPU, Selasa (29/9/2020), tak semua paslon telah melaporkan dana kampanye awalnya. Laporan dan audit dana kampanye dilakukan mulai 25 September 2020.

Dari laporan yang dipublikasikan pada Senin (28/9), ada satu paslon dengan dana kampanye awal paling sedikit, yakni hanya Rp200 ribu, yaitu calon Bupati Tojo Unauna pasangan Rendy A Lamadjido dan Hasan Lasiata.

Selengkapnya adalah, di Kabupaten Sigi, pasangan Husen Habibu –Paulina Rp1 juta, pasangan Irwan Lapatta-Samuel Yansen Rp2 juta.

Di Banggai, pasangan Amiruddin-Furqanuddin Rp751 juta. Pasangan Sulianti Murad-Zainal Abidin Rp49.955.000. Di Poso, pasangan Verna Inkiriwang-M Yasin Mangun Rp10 juta, Darmin Agustinus Sigilipu-Amdjat Lawasa Rp1 juta. Calon perseorangan Samsuri-Tony Sowolino Rp10 juta.

Di Tolitoli, pasangan Amran Yahya-Moh Besar Bantilan Rp3 juta. Abd Rahman-Moh Faisal Bantilan Rp1 juta. Sedangkan Mochtar Deluma-Bakri Idrus masih nol.

Di Tojo Unaua, pasangan Moh Lahay-Ilham Rp90 juta, Admin Lasimpala-Moh Bhaedawi Rp1 juta, Suprapto Dg Situru- Moh Afnan Rahmat Rp1 juta, Rendy A Lamadjido-Hasan Lasiata Rp200 ribu.

Sementara di Kota Palu, Hidayat-Habsa Yanti Rp175 juta, Aristan-Muh Wahyuddin Rp1 juta, dan Imelda Liliana Muhiddin-Arena Parampasi Rp10 juta. Hadianto Rasyid-Reny A Lamadjido Rp101 juta.

Pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020 telah melaporkan dana kampanye awalnya. Dana kampanye ini merupakan biaya berupa uang ataupun barang dan jasa yang digunakan paslon untuk membiayai kampanyenya.

Perihal dana kampanye ini diatur dalam PKPU No 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam PKPU tersebut, paslon wajib memiliki rekening khusus yang menampung penerimaan dana kampanye. Laporan awal dana kampanye yang harus dilaporkan paslon wajib memuat informasi mengenai rekening khusus tersebut dan saldo awal dana kampanye. MAN

Pos terkait