Dekab Sigi Gelar Paripurna LKPJ Bupati Sigi

SIGI, MERCUSUAR –  DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menggelar rapat paripurna keempat masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, dalam rangka penjelasan Bupati Sigi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sigi tahun 2021, di Gedung Dekab Sigi sementara, Rabu (23/3/2022).

Wakil Ketua I Dekab Sigi, selaku pimpinan rapat paripurna, Rahmat Saleh, mengatakan, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada dekab, yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut LKPJ kinerja, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda) selama 1 tahun anggaran. 

Bacaan Lainnya

Kata dia, sesuai ketentuan pasal 71 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

“Dalam pembahasan LKPJ Bupati Sigi ke depan, akan dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) I Dekab Sigi,” jelasnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi dalam laporannya mengatakan, LKPJ merupakan progres report penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sigi selama tahun 2021. Penyampaian LKPJ berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta sistematika penyusunan sesuai Pemerintahan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hadir dalam kesempatan itu, anggota Dekab Sigi, Sekwan, perangkat daerah baik langsung maupun virtual, serta staf ahli Fraksi Dekab Sigi. AJI