Dekatkan TPS di Pemilu 2024, Perekaman e-KTP Warga Huntap Tondo Menuggu SK Wali Kota

PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Ketut Simon mengatakan bahwa penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) warga di Hunian tetap (Huntap) kelurahan Tondo, Kota Palu, menunggu Surat Keputusan (SK) Wali kota Palu tentang penetapan nama jalan di wilayah tersebut.

Menurutnya, perekaman dokumen kependudukan warga kota Palu korban bencana 28 September 2018 lalu, akan dilakukan oleh Dukcapil jika sudah diterbitkan SK Wali Kota.

Perekana e-KTP kata dia, merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak warga di Pemilu 2024 medatang yaitu mendekatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Potensi dan usaha mendekatkan TPS bagi warga hunian tetap korban bencana menjadi valid sesuai perintah PKPU, karena terdapat delapan RT dan 1.500 rumah warga di Huntap belum memiliki e-KTP sesuai tempat tinggalnya,” kata Ketut Simon pada Sosialisasi PKPU Nomor 7 2022 tentang Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kota Palu, Selasa (15/11/2022) di aula kantor KPU Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ditempat berbeda, komisioner KPU Sulteng, Halima Data pemilih merupakan permasalahan dari pemilu ke pemilu yang tidak kunjung usai. Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi sumber masalah di setiap Pemilu, namun diupayakan untuk mengurai masalah tersebut.

“ DPT sering diplesetkan menjadi daftar permasalahan tetap. Kalau dikaji sumber permasalahannya bisa karena penyelenggara, tim pencacah lapangan berkaitan dengan pencocokan dan penelitian (Coklit). Tapi juga dasarnya karena kita tidak tertib administrasi kependudukan, “ kata Halima pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Serentak 2024 Bersama Media, OKP/LSM dan Perguruan Tinggi, Rabu (16/11/2022) disalah satu hotel di kota Palu.

Menurut Halima, KTP berbasis elektronik atau e-KTP merupakan satu dari sekian banyak data kependudukan yang ada di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).e-KTP dengan menggunakan nomor induk kependudukan diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tentang pencatatan penduduk ganda, penduduk tidak dapat tercatat di dalam dua atau lebih wilayah yang berbeda. 

Namun demikian, dalam perjalanannya sistem dan konten informasi kependudukan yang tertuang di dalamnya masih meninggalkan berbagai macam persoalan. Ketentuan Undang undang bahwa syarat pemilih adalah berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan e-KTP. Selama kesadaran penduduk akan pentingnya tertib administrasi kependudukan masih rendah, maka validitas data kependudukannya diragukan. 

“Data pemilih ini sifatnya adalah De Yure (secara administrasi) bukan De Facto (sesuai kenyataan),” ujarnya.RRI/TIN

Pos terkait