Desa Kalukubula Siapkan Perdes Anti-Kekerasan Seksual

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, menggagas penyusunan Peraturan Desa (Perdes) inisiatif tentang pencegahan kekerasan seksual. Langkah strategis ini disepakati melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama lembaga Celebes Bergerak dalam forum terbatas di Kantor Desa Kalukubula, Selasa (8/7/2025).FOTO : DOK SELEBES

SIGI, MERCUSUAR – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, menggagas penyusunan Peraturan Desa (Perdes) inisiatif tentang pencegahan kekerasan seksual. Langkah strategis ini disepakati melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama lembaga Celebes Bergerak dalam forum terbatas di Kantor Desa Kalukubula, Selasa (8/7/2025).

Gagasan tersebut muncul sebagai respons atas tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di Sulawesi Tengah. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah, sepanjang tahun 2024 tercatat 516 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.

Wakil Ketua BPD Kalukubula, Slamet Tria, mengatakan, desa tidak boleh menunggu kasus terjadi sebelum bertindak. “Regulasi di tingkat desa harus bisa menjadi pelindung pertama bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Perdes yang akan disusun harus berpihak pada korban dan mampu bekerja secara preventif, menciptakan mekanisme pencegahan yang efektif, serta membuka ruang edukasi dan pelaporan yang aman di tingkat lokal.

Kepala Desa Kalukubula, Ahlan Adjlan, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. Menurutnya, keberadaan Perdes merupakan “benteng lokal” dalam membangun budaya pencegahan kekerasan di masyarakat. “Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif, tapi juga pernyataan sikap: bahwa desa berpihak pada korban,” tegasnya.

Program ini merupakan bagian dari inisiatif Gen-G yang dijalankan Celebes Bergerak, dengan tujuan memperkuat partisipasi komunitas dalam menciptakan ruang aman dan setara bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan di wilayah pedesaan.TIN

Pos terkait