PALU, MERCUSUAR – Enam pasang anak baru gede (ABG) yang sedang berdua-duan di dalam kamar homestay di Jalan Sintuvu, Palu terjaring razia Satuan Tugas Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban, dan Kenyamanan (K5) Kelurahan Birobuli Selatan, Sabtu (24/10) malam. Satgas K5 melakukan razia bersama lembaga adat di kelurahan itu.
“Ke 12 orang tersebut sebagian besar masih berusia muda dan berdomisili di Kota Palu. Mereka beralasan berada di dalam kamar hanya ngobrol saja dan tidak melakukan apa-apa. Rata-rata mereka tidak menggunakan masker,” kata Lurah Birobuli Selatan, Hisyam Baba, Minggu (25/10/2020).
Malam itu, Satgas K5 dan lembaga adat Birobuli Selatan menlakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Di salah satu homestay ditemukan enam pasang bukan suami-istri berduaan di kamar.
Pasangan bukan suami-sitri itu diperbolehkan pulang namun kartu pengenal seperti kartu tanda penduduk dan kendaraan sepeda motor mereka ditahan. Hari Senin ini mereka diwajibkan hadir di Kantor kelurahan Birobuli Selatan untuk pembinaan.
Satgas K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Birobuli Selatan itu juga melakukan pengawasan warga pendatang baru untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 di daerah itu. Posko Covid-19 ditempatkan di rumah seorang warga, Nur Alam di Jalan Banteng.
Menurut Hisyam, satgas mendatangi homestay itu karena adanya laporan masyarakat yang meresahkan. Ternyata, malam itu memang ditemukan enam pasang bukan suami istri berada di dalam kamar berdua-duan.
“Karena usia mereka masih muda, akan diberikan pembinaan. Sanksi kerja social dan dikembalikan ke orangtua masing-masing untuk diawasi secara ketat. Bila masih ditemukan nanti, lembaga adat yang akan memberikan sanksi,” kata Hisyam.
Razia di homestay itu sempat terjadi adu mulut Satgas K5 dengan pemilik homestay (IS). IS merasa keberatan tempatnya dirazia. Tetapi Lurah setempat bersikeras untuk tetap melakukan razia.
“Sanksi terhadap pemilik homestay untuk sementra akan kami konsultasikan dulu dengan Ketua Lembaga Adat Kelurahan Birobuli Selatan,” kata Hisyam.
Namun, Minggu pagi (25/10/2020) Ketua Lembaga Adat menyarankan diselesaikan secara administratif saja berupa teguran dan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan.
“Pemilik homestay akan kami berikan sanksi administrative,” kata Hisyam.
Menurutnya, apabila ke depan masih ditemukan ada praktik-praktik terselubung di homestay tersebut dan menerima tamu tanpa surat nikah, pihaknya akan merekomendasikan kepada pihak terkait, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Krearif untuk menutup secara permanen homestay tersebut.
“Kami berharap langkah tersebut memberikan efek jera kepada mereka agar tidak diulangi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak berduaan apalagi di penginapan atau hotel dengan lawan jenis yang bukan pasangan atau keluarga,” kata Hisyam.
Ia memastikan pihaknya bersama tim satgas akan terus melakukan kegiatan-kegiatan serupa demi menciptakan kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di wilayah itu.
Sementara itu pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik penginapan yang membiarkan kegiatan asusila dan mesum di tempatnya.ABS