Di Kawasan PT IMIP, Pekerja Tewas Kecelakaan, Tiga Orang di-PHK

FOTO KECELAKAAN KERJA IMIP (1)

MOROWALI, MERCUSUAR – Kembali lagi, kecelakaan kerja terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), tepatnya di area PT Denxing Stenliss Indonesia (DSI).

Kali ini, kecelakaan kerja dialami oleh karyawan Kontraktor PT DSI, yakni CV Mega Krisindo Pratama (MKP), Minggu, (16/8/2020) baru-baru ini. 

Informasi yang dihimpun media ini, diketahui identitas korban bernama Asfadin, kelahiran Latawe, 14 Juni 1997, beragama Islam, dan beralamat di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi. 

Awalnya, korban bersama rekan kerjanya sebanyak 8 orang melakukan pekerjaan pemasangan atap di gudang stainliss gulungan dengan ketinggian kurang lebih 30 meter, dan sekitar satu jam kemudian, kecelakaan kerja terjadi. 

Saat itu, korban tengah melansir atap seng dan melangkah untuk berpindah tempat, namun ujung seng yang diinjak tidak mempunyai landasan bawah serta tidak mengaitkan bodi harnes yang digunakan, sehingga terjatuh dari ketingian kurang lebih 30 meter. 

Melihat kejadian tersebut, Ajun yang merupakan pengawas CV MKP langsung menolong korban dan membawanya ke salah satu mobil milik  CV MKP yang kemudian dilarikan ke klinik PT IMIP untuk mendapatkan pertolongan.

Meskipun langsung dijemput dengan tim medis untuk dilakukan pemeriksan dan pertolongan medis saat tiba di klinik PT IMIP, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia. Akibat kejadian tersebut, Asfadin mengalami patah tangan sebelah kanan, telinga kiri dan kanan mengeluarkan darah. 

 Atas permintaan keluarga, jenazah korban dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Latawe Kabupaten Muna kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan menggunakan mobil ambulance umum.

Terkait kejadian itu, Koordinator Komunikasi dan Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan yang dikonfirmasi Senin (17/8/2020), mengatakan turut berduka cita dan prihatin atas kejadian tersebut.

Pihaknya berjanji akan mendesak perusahaan kontraktor yang mempekerjakan korban, untuk secepatnya menyelesaikan apa yang menjadi hak korban, termasuk biaya pemakaman. “Tim safety IMIP juga akan meminta keterangan pengawas yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan korban hingga membuatnya mengalami kecelakaan” ungkapnya. 

Ditambahkan Dedy, manajemen juga menghimbau agar seluruh pihak yang bekerja di kawasan PT IMIP, khususnya di area berbahaya untuk senantiasa waspada dan disiplin, bertindak aman dan harus selalu menggunakan alat pelindung diri saat bekerja. “Kita terus mengingatkan agar selalu disiplin dan waspada dalam bekerja, utamanya penggunaan alat pelindung diri” tandasnya.

 

PHK KARYAWAN

Pasca digelar aksi unjuk rasa pada hari  Rabu (5/8/2020) lalu, dan menjelang aksi mogok kerja dari Aliansi Buruh dan Rakyat di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), tiga orang karyawan yang juga merupakan Ketua Serikat Buruh, harus diganjar dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). 

Koordinator Komunikasi dan Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan yang dikonfirmasi Selasa (18/8/2020), membenarkan adanya PHK terhadap karyawan, baik Ketua SPIM, SBSI dan FSPNI Morowali. “Iya betul mereka di PHK, penjelasan alasan mereka di PHK, bisa kutip di surat PHK mereka,” singkatnya. 

Berdasarkan surat PHK tertanggal 14 Agustus 2020, diketahui alasan pihak perusahaan yang berada didalam kawasan IMIP melakukan PHK dikarenakan, mereka menolak mediasi dan dianggap melakukan provokasi terhadap rekan kerja untuk melakukan demonstrasi, sehingga mengganggu dan menghambat jalannya produksi dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan. 

Sementara, menurut Ketua Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Afdal saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa PHK sepihak terhadap Ketua – Ketua Serikat Buruh terjadi setelah demosntrasi dan menjelang aksi mogok kerja Aliansi Buruh dengan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dan pemerintah, mulai dari desakan untuk mempekerjakan kembali buruh yang dirumahkan dan segera memberikan hak cuti buruh serta stop kriminalisasi buruh.

“Selain itu, tuntutan kita juga menolak peraturan perusahaan yang merugikan buruh, penghentian mutasi sepihak, penghapusan aturan siluman, menolak jam kerja 3 shift 3 regu, perbanyak jalur pintu keluar masuk perusahaan untuk meminimalisir kemacetan dan kecelakaan, tingkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta gagalkan Omnibus Law” ujarnya. 

Menanggapi Surat PHK, selaku Ketua SPIM, Afdal mengaku sudah melayangkan surat penolakan pemutusan hubungan kerja sepihak kepada pihak perusahaan tempat ia bekerja. “Surat penolakan itu sudah kami layangkan ke PT ITSS, kita lihat nanti perkembangannya” tandasnya. BBG

Pos terkait