PALU, MERCUSUAR – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, menetapkan target Pajak Air Permukaan (PAP) tahun 2023 sebesar Rp25 miliar.
Salah satu penyumbang target tersebut adalah PT Poso Energi dan PDAM. Namun Poso Energi hanya membeyar PAP sebesar Rp323 per meter kubik, sementara warga melalui PDAM membayar Rp900 per meter kubik.
Penetapan target pendapatan di sektor PAP tahun 2023 tersebut, menuai sorotan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan penjelasan Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah, Rian Dharmawan saat saat rapat Banggar bersama TAPD Sulteng, Kamis (3/11/20220, di ruang rapat utama DPRD Sulteng, tarif PAP untuk PT. Poso Energi sebesar Rp328 permeter kubik, sedangkan PDAM (warga) Rp900 permeter kubik.
Penetapan tarif tersebut menurut Rian, sesuai Peraturan Gubernur Sulteng No. 19 tahun 2019 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan.
Di hadapan Banggar, Rian menjelaskan, tahun 2022, besaran PAP pajak yang dikenakan kepada PT. Poso Energi sebesar Rp100 permeter kubik. Dengan nilai itu, PAP yang di bayarkan PT Poso Energi kurang lebih Rp 11 miliar. Rencananya tahun 2023, PT. Poso Engeri akan dikenakan tarif PAP sebesar Rp328 permeter kubik.
Atas penjelasan Rian tersebut, anggota Banggar Zainal Abidin Ishak, menyoroti besaran target PAP hanya Rp25 miliar tahun 2023.
“Jika Poso Energi dengan tarif Rp100 rupiah menghasilkan Rp11 miliar pertahun, harusnya target PAP 2023 jauh diatas itu. Sebab, dari Poso Energi saja, bila dikenakan tarif Rp300 rupiah permeter kubik, nilai yang diperoleh Rp33 miliar. Baru Poso Energi saja, target 2023 sudah terpenuhi, belum ditambah dengan PAP perusahaan lain seperti PT.IMIP dan GNI,” kata Zainal Abidin.
Jika Bapenda banar-benar serius mengurusi PAP ini, mestinya lanjut Zainal, target tahun depan diatas Rp50 miliar.
Rapat dengan TAPD itu, Banggar juga mempertanyakan, penetapan tarif kepada masyarakat melalui PDAM jauh lebih tinggi ketimbang penetapan tarif kepada PT.Poso Energi.
“Semestinya tarif kepada masyarakat ini yang diturunkan, bukan perusahan punya yang dikurangi, apalagi sektor pertambangan yang jelas-jelas merusak hutan,” tegas Zainal.
Melihat besarnya potensi pendapatan sektor PAP, rapat Banggar yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Dr Nilam Sari Lawira, menunda pembahasan target pendapatan tahun 2023.
Banggar memberikan kesempatan kepada TAPD untuk menghitung benar potensi pendapatan sesuai dengan potensi dan statusnya.
Banggar mengingkan Dinas Pendapatan menyampaikan semua potensi pendapatan, karena yang disajikan saat ini dianggap masih banyak yang disembunyikan, belum diungkap semua.AYT/TIN