Dilapor Mencuri Mobil, ART Layangkan Gugatan Rp35 Miliar 

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha melalui Kuasa hukumnya, Amirullah SH saat memberikan keterangan kupada sejumlah Wartawan, Senin (30/10/2023). FOTO : KARTINI NAINGGOLAN/MS

PALU, MERCUSUAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha, melakukan gugatan perdata sebesar Rp35 miliar (materiil dan inmateriil) kepada beberapa pihak. 

Para tergugat antara lain oknum Polwan yang bernama Yenny Yus Rantung (tergugat I), advokat Rifaldi Pattalau (tergugat II), PT Balindo Manunggal (turut tergugat I) dan BCA Finance (turut tergugat II). 

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha yang diwakili kuasa hukumnya, Amirullah SH menyatakan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya terkait kepemilikan satu unit mobil Honda CR-V. Gara-gara mobil itulah, 

Yenny Yus Rantung (tergugat I) telah melaporkan Abdul Rachman Thaha (penggugat)  di Polda Sulawesi Tengah pada 19 Oktober 2023 dengan delik aduan pencurian. 

“Saya mewakili Abdul Rachman Thaha (ART) selaku klien kami, ingin mendudukkan persoalan yang terjadi, yang akhir-akhir ini viral. Perlu kami jelaskan di sini bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara Yenny Yus Rantung dengan klien kami, yaitu mengenai (kepemilikan) satu unit mobil CRV,” ujar Amirullah saat memberi keterangan pers kepada wartawan pada Senin malam (30/10/2023) di Palu.

Gugatan perdata kliennya, lanjut Amirullah, sudah mereka siapkan. Jika tidak ada halangan, satu atau dua hari ke depan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palu. 

“Mungkin besok (Selasa) atau Rabu, gugatan kami Rp35 miliar didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu,” ujar dia menyoal gugatan perdata kliennya. 

Dikatakan, yang semakin memicu semangat kliennya menggugat perdata Rp35 miliar kepada Yenny dan kuasa hukumnya, serta PT Honda Manunggal dan BCA Finance, adalah adanya laporan polisi pencurian yang dilakukan Yenny dan kuasa hukumnya. 

Dalam laporannya di Polda Sulteng, Yenny mengakui kepemilikan mobil Honda CR-V yang telah diambil kliennya Abdul Rachman Thaha. Olehnya itu, pihaknya ingin menguji masalah ini untuk diperiksa di hadapan persidangan. 

“Mobil tersebut dibeli oleh klien kami pada tanggal 23 Juli di PT Balindo Manunggal melalui skema pembiayaan BCA Finance yang dibayarkan secara angsuran. Klien kami telah keluarkan dana sebesar Rp270 juta kepada PT Balindo Manunggal via transfer bank,” katanya. 

Tapi Yenny tidak mengakui dan menafikan hal itu. Malah, Yenny dan kuasa hukumnya Rifaldi Patalau memviralkan melalui media online dan media sosial pasca melapor di Polda. Padahal atas kepemilikan mobil tersebut Yenny selaku tergugat hanya dipinjam nama. 

Pos terkait