DPO Kasus Penggantian Jembatan Torate Ditangkap

IMG-20210325-WA0004(1)

MERCUSUAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tersangka kasus korupsi bernama Christian Andi Pelang (CAP) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia ditangkap di sebuah restoran di daerah Senayan oleh tim gabungan dari Kejari Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Christian Andi Pelang merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa pada pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 di Kabupaten Donggala, Sulteng, dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng.

“Satuan Tugas Korsup Wilayah IV KPK bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat memfasilitasi penyidik Kejati Sulawesi Tengah pada kegiatan penangkapan DPO atas nama tersangka CAP,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Christian Andi Pelang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka tidak datang.

KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO tersebut sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.

“Setelah dilakukan penangkapan tersangka kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk diperiksa awal, selanjutnya diterbangkan ke Palu, Sulteng,” kata Ali.

Dia mengatakan penangkapan DPO tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan,” ujarnya.

KERUGIAN NEGARA

Diketahui, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp2.889.774.514, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan volume pekerjaan oleh ahli, Ir Nicodemus Rupang M.Si, serta perhitungan ahli kerugian negara, Muhammad Ansar SE MSA Ak CA CSRS CSRA.

Hal itu tertuang dalam dakwaan empat terdakwa yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (21/11/2019).

Keempat terdakwa itu, yakni  Alirman M Nubi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ngo Jony sebagai Konsultan Pengawas, Sherly Assa merupakan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, serta Muh Masnur Asry selaku Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara. ANT/AGK

Pos terkait