DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna ke-15 Laporan LKPJ Bupati Banggai 

LUWUK, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna ke-15 di Kantor DPRD Banggai, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Selasa (26/4/2022). Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan hasil kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai akhir tahun anggaran 2021. 

Juru Bicara (Jubir) Pansus, Hasman Balubi mengatakan, ada 11 rekomendasi yang merupakan hasil dari pembahasan, pencermatan serta evaluasi secara menyeluruh LKPJ Bupati Banggai akhir tahun anggaran 2021. Pertama, penyerapan anggaran terkait infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa diharapkan dapat dilakukan secepatnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai juga diminta lebih tegas dalam melaksanakan evaluasi, terhadap perangkat daerah yang minim serapan anggarannya. 

Kedua, perihal pembangunan Puskesmas Nuhon yang sangat dibutuhkan masyarakat, Pemkab Banggai diharapkan dapat melanjutkan pembangunannya, lewat momentum perubahan anggaran tahun 2022. 

Ketiga, Pemkab Banggai diminta mempertimbangkan untuk melanjutkan pembangunan Puskesmas Toili, melalui dana APBD perubahan Tahun 2022.

Keempat, Pemkab Banggai diharapkan dapat membangun kerjasama dengan klinik-klinik yang ada di Luwuk, sehingga pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara lebih maksimal.

Kelima, diharapkan Pemkab Banggai, melalui Dinas TPHP agar dapat mengalokasikan dana untuk pembiayaan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan petani, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. 

Keenam, Pemkab Banggai diharapkan dapat lebih memperketat pengawasan terhadap pupuk bersubsidi. 

Ketujuh, terkait permasalahan tenaga guru yang tidak merata, Pemkab Banggai diminta segera mencari solusi, sehingga tidak terjadi kesenjangan pendidikan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain.

Kedelapan, Pemkab Banggai diminta dapat menambah dan menggunakan dana pendidikan khusus, untuk memperbaiki kondisi bangunan fisik sekolah di Banggai yang masih sangat memprihatinkan.

Kesembilan, pemberian bantuan kepada masyarakat Kabupaten Banggai diharapkan dapat mengacu dan didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Kesepuluh, Pemkab Banggai diminta segera mempertimbangkan pembangunan rumah singgah Dinas Sosial bagi pengamen yang saat ini marak di Kota Luwuk.

Kesebelas, bantuan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk bibit ternak sapi bali, agar kiranya dalam pelaksanaan program tersebut, dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Catatan dan rekomendasi yang disampaikan Pansus barusan merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Pemerintah Daerah,”kata Ketua DPRD Banggai sekaligus pimpinan Rapat Paripurna, Suprapto. 

Setelah substansi laporan hasil kerja Pansus dibacakan oleh Jubir, selanjutnya dokumen fisiknya diserahkan oleh Ketua DPRD Banggai kepada Wakil Bupati (Wabup)  Banggai, Furqanudin Masulili. 

Sementara Wabup Banggai mengatakan, LKPJ akhir tahun anggaran 2021, merupakan salah satu kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.Juga sebagai salah satu bahan evaluasi serta wahana antara eksekutif dan legislatif untuk perbaikan di masa berikutnya baik dalam melaksanakan roda pembangunan, maupun dalam menyusun LKPJ itu sendiri.

 “Pembangunan daerah harus kita laksanakan secara serius dan bersama-sama. Semua lini harus bahu membahu, sehingga arah pembangunan ke depan dapat memiliki hasil yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” terang Wabup. PAR/*

Pos terkait