PALU, MERCUSUAR – Mardiana selaku Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) sebagai penyedia barang dalam dugaan kasus korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, melaporkan dugaan korupsi TTG itu ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan pihak Polda Sulawesi Tengah.
Dia mengungkapkan, alasan dirinya melaporkan kasus itu ke KPK, karena dirinya pada saat itu ditagih oleh pihak produsen barang, dirinya tidak bisa membayar barang-barang tersebut, sementara dana-dana itu sudah diserahkan kepada para pemangku kepentingan, sehingga ia tidak bisa memenuhi permintaan pihak produsen barang untuk membayar barang-barang itu.
“Ada sekitar Rp 5 miliar dana yang dikelola dari pengadaan alat TTG tersebut, dan Rp.1 miliar lebih dana mengalir ke sejumlah pejabat mulai dari kepala desa, camat, kepala dinas, kepala daerah serta oknum kejaksaan dan kepolisian,”ujarnya, saat konferensi pers di Jalan Ahmad Yani, belum lama ini.
Mardiana mengatakan, dirinya juga sempat mendapat pengancaman dan tekanan dari sejumlah oknum, sehingga dirinya pun melaporkan hal itu kepada pihak KPK. Dirinya menyebut hal itu sedang proses penanganan KPK, sementara terkait hal itu dari pihak KPK, dirinya juga disarankan untuk mengadukan hal itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi di Polda jalan, tapi di KPK juga sementara dalam proses,”jelasnya.
Pada kesempatan itu, Mardiana juga mengaku bahwa latar belakang dirinya bukanlah seorang pengusaha, melainkan seorang honorer di Dinas Ketahanan Pangan.
“Saya saat itu,hanya disuruh buat perusahaan untuk kelanjutan proyek Masamba, saya tidak tahu Masamba itu yang bagaimana, yang jelas saya hanya diperintah,”jelasnya.
Mardiana saat itu selaku penyedia 35 item barang diantaranya seperti continuous Sealer machine DBF-1000, mesin penepung, meat mincer untuk keperluan TTG bagi 158 desa, 16 kecamatan, Kabupaten Donggala, setiap desa nilai nominal berbeda sesuai kebutuhan dari Rp50 juta sampai Rp175 juta.
Sebelumnya, Bupati Donggala,Dr. Kasman Lassa memberikan tanggapan terhadap pemberitaan terkait kehadirannya sebagai saksi, dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG) yang sedang ditangani Polda Sulteng.
Kasman saat ditemui di Donggala, Kamis (26/1/2023) mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya dimintai keterangan di Polres Donggala oleh penyidik Polda Sulteng, pada Rabu (25/1/2023), tentang disposisi surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Donggala terkait pengadaan TTG yang sudah dilakukan secara prosedural.
“Pertama, saya dimintai keterangan apakah benar Bupati mendisposisi surat? Saya bilang benar,” ujar bupati.
Kemudian yang kedua, kata Kasman, terkait penandatanganan MoU atau perjanjian kerja sama yang tidak ditandatangani Bupati, tapi oleh Kepala DPMD.
“MoU saya tidak tahu. Itu yang urusannya Dinas, saya hanya terkait dengan kebijakan,” tegasnya.
Terkait permasalahan TTG, Kasman mengaku juga ditanyakan terkait surat darinya kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng, yang bertujuan meminta pendapat hukum terkait dengan persoalan TTG yang sudah bermasalah.
“Saya tidak mau gegabah, maka saya minta pendapat hukum sama Kejaksaan Tinggi. Saya surati kejaksaan tinggi seperti biasa-biasanya, mau urusan tanah, urusan aset, semua saya minta pendapat hukum,” jelas Kasman.
Di samping tiga hal tersebut, lanjut Kasman, yang ditanyakan penyidik Polda Sulteng juga tentang pembayaran uang kuliah S3 dirinya di Universitas Hasanuddin, yang diduga berasal dari pihak lain.
“Oh, tidak. Saya bilang saya punya uang sendiri. Saya punya gaji sendiri. Gaji murni, tunjangan murni.” tegasnya.
Terkait kasus TTG yang melibatkan pihak ketiga yang disebut Kasman bernama Mardiana, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulteng.
Di samping itu, juga sudah ditindaklanjuti oleh APIP (Aparat pengawasan internal pemerintah), di mana pada intinya hasil pemeriksaan BPK terdapat tiga temuan yaitu, pemahalan harga, pajak yang tidak bayar dan terkait kekurangan volume pekerjaan, yaitu barang sudah dilunasi namun jumlah barang belum mencukupi.
Berdasarkan hasil temuan BPK dan APIP tersebut, Kasman menegaskan bahwa kasus yang melibatkan sejumlah pihak ini masuk dalam kategori mark up atau pemahalan harga, alias bukan gratifikasi.
“Pemahalan harga dan volume. Orang sudah melunasi, barang tidak dilengkapi,” tukasnya.
Dalam kasus ini, Kasman menyebut tidak melihat adanya keterlibatan yang berpotensi sebagai tersangka dari para pejabat Pemkab Donggala yang masih aktif saat ini, termasuk dirinya.
“Saya tidak melihat pemerintahan ada (terlibat pelanggaran hukum), karena semua normatif dikerjakan,” kata Bupati dua periode tersebut.
Namun, potensi keterlibatan pejabat, sebutnya, ada pada mantan Kepala Dinas PMD yang melakukan MoU atau kesepakatan dengan pihak penyedia barang.
“Dasar yang ditandatangani oleh saudara (mantan) Kadis PMD dengan Mardiana itu menjadi rujukannya. Karena disitu tidak ada ditulis Pemerintah Daerah,” bebernya.
Ditanya terkait adanya dugaan intervensi dari Bupati Donggala terhadap program TTG tersebut, Kasman menegaskan tidak ada intervensi dari dirinya.
Sejak kasus dugaan korupsi ini bergulir 2021 dan ditangani penyidik Polda Sulteng, hingga masuk tahap penyidikan saat ini belum ada penetapan tersangka. Ratusan saksi diperiksa baik dari pemerintahan Donggala maupun swasta, tapi belum meyakinkan penyidik membidik calon tersangka.
Polda Sulteng telah memeriksa sebanyak 362 saksi terkait dengan perkara ini. Ke 362 saksi itu, di antaranya 116 kepala desa, 32 camat, pihak pemda dan swasta. AMR