POSO, MERCUSUAR – Kasus dugaan proyek fiktif di Desa Katu Kecamatan Lore Tengah, kabupaten Poso saat ini terus mengelinding di Kejaksaan Negeri Poso. Hingga kini sedikitnya sudah 20 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kajari Poso Lapatewe Hamka SH,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hazairin SH membenarkan jika pihaknya telah meminta keterangan kepada 20 orang saksi terkait dengan pengelolaan proyek yang bersumber dari APBDes Katu tahun 2019 tersebut.
“Mereka yang dimintai keterangan umumnya yang mengetahui pengelolaan anggaran dana Desa Katu tahun 2019, seperti Pjs. Kepala Desa, Sekdes, Bendahara desa, Kepala BPD, sejumlah Ketua RT serta mantan Kepala Desa Katu,” terang Hazairin kepada Mercusuar Senin (15/2/2021).
Tahap Penyidikan
Ia membenarkan jika proyek penyelidikan dugaan proyek fiktif di Desa Katu saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Meksi begitu pihaknya belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Karena kita masih terus mengumpulkan informasi dan barang bukti terkait kasus ini, termasuk mempelajari dan menggali siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” papar mantan Kasi Intel Kejari Tolitoli itu.
Untuk memperdalam informasi berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh, pihaknya mengaku akan turun lapangan memeriksa langsung lokasi dugaan proyek fiktif dimaksud.
“Besok (hari ini-red) kami akan turun lapangan melihat langsung lokasi dugaan proyek fiktif di Desa Katu tersebut,” imbuhnya.
Menurut Hazairin, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa dugaan proyek fiktif di Desa Katu meliputi empat bidang pekerjaan. Yakni pembangunan jembatan, jalan rabat beton dan dua paket pembuatan plat deuker desa yang semuanya bersumber dari APBDes tahun 2019.
Sementara untuk menggali unsur kerugian negara dalam kasus tersebut Kejari Poso akan melibatkan peran serta Inspektorat Kabupaten Poso.
“Kita akan meminta bantuan ahli dari Inspektorat Poso untuk menentukan berapa besar kerugian negara dalam kasus tersebut. Kalau estimasi awal kerugiannya berkisar Rp 600 juta, namun kami belum bisa memastikan. Karena masih harus menunggu keterangan ahli dari Inspektorat,” pungkasnya. ULY