PALU, MERCUSUAR- Berkaitan dengan keterlibatan Bripda D pada kasus dugaan suap dari puluhan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri gelombang ke dua, pada penerimaan polisi di Polda Sulteng tahun 2022, advokat Edmond Leonardo Siahaan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan.
Edmond tidak ingin kasus tersebut berhenti pada proses etik. Menurut aktivis antikorupsi ini, suap Casis merupakan tindak pidana korupsi.
Edmond juga tidak percaya Briptu D bekerja sendirian. Dia menduga ada jaringan di belakang Briptu D.
“Briptu D dan jaringan calonya harus dikenakan Pasal 12 huruf A Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Edmond, Kamis (18/8/2022) yang dihubungi via whatsapp.
Ditegaskan Edmond, dengan pangkat Briptu, D yang diduga sopir dari pejabat di Polda Sulteng mustahil berani dan bisa memengaruhi keputusan tim atau panitia penerimaan Casis Bintara.
“Pangkat dia cuma Briptu, bahkan info yang berkembang dia cuma sopir. Logika paling sederhana pun tidak akan bisa menerima pengakuan ini. Dengan pangkat Briptu mengumpulkan uang, membawa uang dan mengatur yang lulus atau tidak, sangat tidak masuk akal. Kalau pun ini benar maka yang bisa disimpulkan adalah betapa rusaknya panitia penerimaan dan betapa tidak berjalannya fungsi Irwasda,” ujarnya.
Kejadian serupa papar Edmond, pernah terjadi di jajaran Polda Sumatera Selatan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A/Khusus Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta, terhadap mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumsel, Kombes (Purn) Soesilo Pradoto.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada AKBP Saiful Yahya. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama dengan menerima suap Rp 6 miliar. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf A Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Polda Sulteng bekerja lebih keras untuk mengungkap jaringan Briptu D ini, bukan dengan menerima bulat-bulat pengakuannya dan tidak serta merta menyimpulkan sejak awal bahwa kasus calo ini hanya pelanggaran Kode Etik,” tegasnya.
Sebagai salah satu pendiri LBH Sulteng, Edmond akan meminta LBH Sulteng untuk membuat laporan ke KPK.
“Saya juga menyarankan para orang tua Casis yang anaknya tidak lolos dalam tes murni, untuk membuat laporan juga ke KPK,” saran Edmond.TMU