MORUT, MERCUSUAR -Perusahaan smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menerima fasilitas fiskal berupa fasilitas kawasan berikat yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo menjelang akhir tahun lalu melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Morowali.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPPBC Morowali melakukan sosialisasi Kawasan Berikat di Kantor PT GNI di Morowali Utara, Rabu (30/3/2022), yang melibatkan 13 Kepala Departemen/Divisi PT GNI.
Kepala Departemen Logistik PT GNI Mr. Phao Hong Long, yang mewakili 13 Kepala Departemen yang hadir mengatakan, hadirnya kawasan berikat di PT GNI akan meningkatkan daya saing produk hasil pengolahan di perusahaan sebagai penerima fasilitas kawasan berikat di pasar global.
“Dengan fasilitas tersebut pula, cash flow perusahaan akan lebih terjamin sehingga perusahaan akan lebih konsisten dalam menjalankan investasinya, yang pada akhirnya perusahaan dapat menyerap lapangan pekerjaan bagi masyarakat Morowali Utara di bidang nikel sehingga mengurangi angka pengangguran,” ujarnya.
Mr. Phao menyatakan, sebagai departemen yang bersentuhan langsung dengan barang impor, pihaknya siap bekerjasama dengan pihak KPPBC untuk menyukseskan layanan dan fasilitas kawasan berikat.
“Pihak Departemen PT GNI yang bersentuhan langsung dengan proses impor dan ekspor barang akan selalu menjalin hubungan kerja yang baik dengan pihak KPPBC, sehingga fasilitas kawasan berikat di PT GNI tetap tersedia dalam menunjang proses pembangunan kawasan industri tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Elvis Parlindungan Sianturi, yang mewakili Kepala KPPBC Morowali Rubiyantara menjelaskan, kelebihan yang didapatkan dengan hadirnya fasilitas kawasan berikat ini bea masuk barang impor berupa logistik pembangunan pabrik ditangguhkan, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tidak dipungut.
“Untuk perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas kawasan berikat itu untuk importasinya wajib membayar pajak bea masuk dalam rangka impor tetapi ketika sebuah perusahaan sudah mendapatkan fasilitas kawasan berikat itu bea masuknya ditangguhkan,” ujarnya.
Elvis menyatakan, PT GNI telah mendapatkan layanan fasilitas Kawasan Berikat sejak awal bulan Maret lalu, dengan begitu bea masuk, PPN dan PPh 22 barang impor milik PT GNI untuk sementara ditangguhkan. Berdasarkan data Periode 14 Maret 2022-30 Maret 2022 PT GNI diwajibkan membayar bea masuk, PPN dan PPh 22 senilai Rp57,041 Miliar dengan rincian bea masuk 15,526 Miliar, PPN 33,584 Miliar dan PPh22 8,200 Miliar.
“Nilainya Rp57 Miliar, tetapi ketika (PT GNI) mendapatkan fasilitas kawasan berikat bea masuk dan pajaknya ditangguhkan dan tidak dipungut senilai itu,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan PT GNI Michael Rusli menyerahkan plakat kepada Kepala KPPBC TMP C Morowali Rubiyantara diwakili Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Elvis Parlindungan Sianturi. VAN