PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola meminta kepada perwakilan maskapai penerbangan agar mensosialisasikan tentang kelengkapan dokumen dan kesehatan yang wajib dipenuhi calon penumpang sebelum terbang. Ia juga menyarankan agar maskapai hanya menjual tiket di kantor perwakilan dan menyetop dulu penjualan baik lewat travel maupun online.
“Manakala Anda menjual tiket maka Anda turut bertanggung jawab atas keabsahan calon penumpang itu siap terbang. Pihak pengeloa bandara juga hendaknya memperketat pemeriksaan penumpang untuk mencegah penularan virus,” kata Longki dan mengajak turut membantu pencegahan Covid-19.
Hal itu dikemukakan Longki dalam pertemuan dengan Kepala Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Ubaedillah beserta perwakilan maskapai udara yang beroperasi di wilayah Sulteng di kantor gubernur, Jumat (29/5). Hadir pula Forkopimda membicarakan jelang akhir penutupan bandara-bandara yang ada di Sulawesi Tengah. Rencananya mulai awal Juni 2020 bandara dibuka kembali seperti bisaanya.
Sebelumnya, Bandara Mutiara Sis Aljufri dan lainnya untuk sementara ditutup untuk penerbangan komersial sampai dengan 1 Juni 2020. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya pengendalian transportasi dalam pencegahan Covid-19.
Dari pertemuan itu terungkap belum semua maskapai yang masuk ke Sulteng siap beroperasi kembali awal Juni. Misalnya pesawat Garuda nanti mulai 3 Juni baru melayani penumpang. Itu pun dengan frekwensi penerbangan empat kali seminggu.
Sedang perwakilan Lion Air menyatakan baru akan menerbangkan penumpang pada pertengahan Juni nanti.
Sementara Kepala Bandara Mutiara Sis Aljufri, Ubaedillah menyatakan pihaknya telah lebih dulu berkoordinasi dengan perwakilan maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan dinas kesehatan menjelang beroperasinya kembali bandara yang dipimpinnya.
Menurutnya, nantinya proses pemeriksaan penumpang akan melewati beberapa cek poin untuk mengecek keabsahan dokumen dan kesehatan (suhu tubuhnya) dengan melibatkan unsur dinas kesehatan, KKP, dan TNI/Polri.
“Apabila didapatkan kekurangan maka dipstikan penumpang tersebut batal berangkat,” tegasnya.
Selain memperlihatkan surat kesehatan bebas covid, penumpang juga wajib membawa hasil rapid test atau swab PCR untuk pembuktiannya. Untuk rapid tes menurutnya, memiliki jangka waktu kadaluarsa 3 hari sedang PCR sampai 7 hari.
Sementara bagi penumpang yang tiba dan setelah dicek menunjukkan gejala covid maka pihak bandara sudah menyiapkan ruang isolasi sebelum didijemput otoritas kesehatan.
Di Soekarno-Hatta
Sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta sudah diberlakukan hal yang sama. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta dr Anas Ma’ruf mengatakan Bandara Soekarno-Hatta sudah memberlakukan protokol kesehatan. Protokol Covid-19 itu diterapkan kepada penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat terbang dari bandara tersebut.
“Pengawasan diberlakukan sejak saat calon penumpang membeli tiket. Tiket tidak bisa dibeli online dan harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan,” kata Anas saat jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang disiarkan langsung akun Youtube BNPB Indonesia pekan lalu.
Anas mengatakan orang-orang yang diperbolehkan menumpang pesawat terbang hanya mereka yang melakukan perjalanan dinas atau melaksanakan tugas dari institusi tempatnya bekerja.
Calon penumpang harus membawa dokumen perjalanan, yaitu surat tugas dari institusi tempat calon penumpang bekerja; surat keterangan sehat dari institusi kesehatan; dan hasil tes cepat Covid-19 yang dilakukan paling lama 10 hari sebelum melakukan perjalanan.
“Dokumen dan kondisi kesehatan calon penumpang akan diperiksa saat di bandara. Karena itu, disarankan tiba di bandara tiga jam sebelum waktu penerbangan,” tuturnya.
Pemeriksan pertama yang akan dihadapi calon penumpang adalah pemeriksaan dokumen. Bila ada dokumen yang dinilai meragukan, petugas bisa saja melakukan pengecekan langsung ke institusi yang mengeluarkan dokumen.
Pemeriksaan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan. Meskipun dokumen kesehatan sudah lengkap, suhu tubuh dan kondisi fisik calon penumpang tetap akan diperiksa. Bila tidak ada masalah, kantor kesehatan pelabuhan akan menerbitkan surat izin kesehatan.
Di dalam pesawat pun, maskapai penerbangan harus melaksanakan protokol kesehatan, antara lain hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas, kondisi pesawat memenuhi protokol kesehatan, dan awak penerbangan juga harus dalam kondisi yang sehat.
Menanggapi foto-foto penumpukan calon penumpang di bandara Soekarno-Hatta yang beredar di media sosial, Anas mengatakan hal itu terjadi pada Kamis 14 Mei lalu. Dia memastikan para calon penumpang itu bepergian dalam rangka menjalankan tugas atau dinas. “Memang terjadi penumpukan, mungkin karena ada beberapa slot penerbangan yang bersamaan. Saat ini sudah ada pengaturan sehingga sudah lebih baik,” katanya.MAN/TMP