PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola tidak mengizinkan adanya aktivitas penerbangan oleh seluruh maskapai di semua bandara udara (bandara) di Sulteng hingga 1 Juni.
Keputusan itu ia tempuh demi memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di Sulteng dari orang yang masuk ke Sulteng dari berbagai jalur transportasi, tidak terkecuali dari jalur transportasi udara.
“Dari hasil komunikasi dengan bupati dan wali kota yang di wilayahnya ada bandara yang melayani keberangkatan dan kedatangan dari dan ke Provinsi Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta untuk tidak beroperasi hingga 1 Juni,” katanya saat berdialog dengan Kepala Bandara Mutiara Sis Al-Djufrie Palu, Ubaedillah dan sejumlah perwakilan maskapai di ruang kerja Gubernur Sulteng, Jumat (8/5).
Ia menilai pandemi Covid-19 di Sulteng saat ini tengah memasuki puncaknya, sehingga atas dasar itu dan berdasarkan usulan sejumlah kepala daerah maka kegiatan operasional mengangkut dan menurunkan penumpang di bandara untuk sementara ditutup.
Gubernur mengatakan, kalau hal tersebut kita laksanakan sangat sulit untuk melaksanakan SOP yang sudah ditetapkan BNPB terhadap orang yang datang dari daerah peademi harus di karantina selama 14 hari, apalagi saat ini penyebaran Covid -19 di Sulteng sudah masuk pada transmisi lokal.
Keputusan Gubernur tersebut sangat didukung oleh perwakilan meskapai penerbangan yang ikut dalam pertemuan tersebut.
“Kami patuh dan hormat dengan Surat Edaran (SE) Nomor 31 tahun 2020 Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tetapi pendapat dan usulan kami juga hendaknya dapat dihargai,” ujarnya.
Longki menyebut akan menyurat secara resmi kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hari ini (kemarin).
Langkah itu ia tempuh menyusul terbitnya SE Nomor 31 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Demikian juga untuk transortasi laut kecuali terhadap untuk distribusi barang dapat diperbolehkan,” katanya.
Kedatangan Kepala Bandara Sis Aljufri Mutiara Palu, Ubaedillah dengan perwakilan maskapai penerbangan untuk menyampaikan rencana operasional bandara sehubungan dengan SE Dirjen Perhubungan Udara Menteri Pehubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ubaedillah menyampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai. Berikutnya selengkapnya:
- Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.
- Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di bandar udara.
- Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.
- Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
- Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
- Personel penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.
- Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).MAN