PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengemukakan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri belum turun terkait Penjabat Sementara (Pjs) bupati di lima kabupaten yang sedang melangsungkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
“Sampai hari ini dan jam ini belum turun SK Pjs bupati untuk 5 kabupaten di Sulteng,” ungkap Longki saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Ia menegaskan, seharusnya SK tersebut sudah turun supaya para Pjs tersebut sudah bisa dilantik dan segera bertugas di kabupaten masing – masing yang masuk jadwal tahapan Pilkada serentak.
“Mestinya para Pjs bupati tersebut sudah harus bertugas mulai tanggal 26 September di saat para incumben sudah cuti,” katanya.
Gubernur berharap agar SK para Pjs bupati tersebut secepatnya turun, sehingga tidak ada kekosongan jabatan di pemerintahan kabupaten yang sedang melangsungkan tahapan Pilkada serentak.
Ia enggan menyebutkan nama – nama yang diusulkan ke Kemendagri. Namun Longki menegaskan bahwa nama – nama tersebut sudah sesuai jabatan dan kepangkatan untuk menduduki jabatan. Kemudian juga berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. BOB