PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, dan Kakanwil Ditjen Pajak Suluttenggo dan Malut, Tri Bowo menandatangani kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pelayanan perpajakan sebagai bagian dari mal pelayanan publik di Sulteng, Rabu (26/2) pagi.
Mal pelayanan publik adalah tempat layanan publik yang diselenggarakan secara bersama oleh pemerintah pusat, pemda dan lembaga publik lain dalam satu lokasi terintegrasi di gedung Dinas PMDPTSP.
Longki menyampaikan dukungan atas sinergi pemda dengan DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak lewat Tax Gathering 2020.
Menurutnya, dengan makin banyaknya perusahaan luar yang berinvestasi dan membuka kantor cabang di Sulteng, adalah potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Sebab saat perusahaan luar membuat kantor cabang di daerah maka wajib bagi mereka mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pajak Pratama) setempat untuk mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) supaya jelas status perpajakannya di mata hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan status pajak dari kantor cabang terkait kegiatan ekonomi dan kewajiban pajak yang harus dibayarnya.
“Kalau sudah bikin NPWP di sini lanung buka cabang, tidak boleh fiktif,” kata Longki.
Merespon gubernur, Kakanwil Tri Wibowo menyatakan jajaran DJP dan KPP siap turun bersama-sama pemda mengecek langsung ke perusahaan-perusahaan yang sudah membuka cabang di Sulteng.
Ia juga mengatakan, penerimaan pajak di wilayah kerjanya sukses menembus jajaran 5 besar secara nasional. Hasil itu juga tidak lepas dari kontribusi wajib pajak di Sulteng yang masuk pada wilayah kerjanya.
“Ini bukti kita warga negara yang patuh terhadap pajak,” katanya.
Turut menyaksikan penandatanganan, Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan, B. Elim Somba, Kadis PMDPTSP Sulteng, Christina Shandra Tobondo, Kepala Bapenda, Abd. Wahab Harmain, Karo Humas Protokol, Moh. Haris dan Kepala KPP Palu Ranto Napitupulu.RIL