Gubernur Sulteng Ditegur Mendagri

s

JAKARTA, MERCUSUAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegur 19 gubernur termasuk Gubernur Sulawesi Tengah yang lambat mencairkan insentif tenaga kesehatan atau nakes yang menangani Covid-19. Di luar 19 provinsi tersebut, teguran juga disampaikan kepada 410 bupati dan kota di Indonesia.

“Substansinya sama, untuk mempercepat pembayaran,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.

Menurut Ardian, kejadian di berbagai daerah berbeda-beda. Sebagian, ada sisa anggaran insentif tahun 2020 yang belum dibayarkan sampai sekarang dan harus di-carry over ke tahun 2021. Lalu, ada juga insentif yang untuk 2021 ini.

Beberapa waktu terakhir, sejumlah tenaga kesehatan dikabarkan mundur karena beban pekerjaan yang berat dan insentif yang terlambat dibayarkan. Hingga pada Sabtu, 17 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengumumkan bahwa ia sudah menyampaikan teguran ke daerah.

“Kami sudah menyisir, rapat berkali-kali dengan kepala daerah, masih ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan Covid-19 dan realisasi untuk insentif tenaga kesehatan masih belum berubah,” kata Tito.

Adapun 19 provinsi tersebut yaitu Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Banga Belitung, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Selanjutnya, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Menurut Ardian, tim di Kemendagri rutin mengevaluasi realisasi pembayaran insentif nakes ini setiap hari Rabu per pekan. Dengan adanya teguran ini, ia berharap Senin ini sudah mulai ada percepatan. “Rabu depan saya mau lihat lagi,” kata dia.TMP

Pos terkait