PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola menyatakan tidak memikirkan lockdown atau menutup wilayah Sulawesi Tengah sebagai salah satu kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).
“Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown yang paling penting dilakukan adalah mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain,” kata Longki menanggapi usul Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira.
Menurut Longki, keputusan untuk mengisolasi wilayah guna mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19 tidak sesederhana yang dipikirkan.
“Lockdown itu mengisolasi diri. Apakah kita siap membiayai penduduk Sulteng kalau lockdown dilakukan karena mereka tidak boleh beraktivitas di luar rumah? Tidak bisa,” katanya dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Palu, Senin (16/3/2020), menanggapi usul Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira.
Sebelumnya Nilam mengatakan Gubernur Sulteng harus mengeluarkan kebijakan lockdown atau menutup akses keluar masuk Sulteng, khususnya bandar udara, pelabuhan dan lain-lain. Paling tidak, dalam rentang waktu dua pekan ke depan.
Sementara Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait virus corona dikaji mendalam agar tidak memperburuk keadaan.
“Kebijakan lockdown tidak boleh diambil pemerintah daerah, itu kebijakan pemerintah pusat, dan sampai sekarang tidak ada kebijakan itu,” kata Jokowi di Istana Bogor, 16 Maret 2020.
Saat ini, kata Jokowi, yang perlu dipikirkan adalah meminimalisir bagaimana penyebaran corona. Salah satunya adalah dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain. Jokowi meminta masyarakat mengurangi kerumunan.
Menurut Longki, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak punya cukup dana untuk menanggung hidup sekitar tiga juta warganya jika menerapkan isolasi wilayah.
“Yang ada itu pembatasan sosial. Aktivitas penduduk Sulteng di luar rumah dibatasi,” katanya.
Ia mengatakan pembatasan interaksi sosial langsung antara lain dilakukan pemerintah dengan meniadakan sementara kegiatan belajar di sekolah di semua jenjang pendidikan hingga 14 hari ke depan serta mengupayakan penutupan tempat hiburan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dan untuk sementara meniadakan apel pagi dan upacara tanggal 17 bagi aparatur sipil negara.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga untuk sementara melarang warga mancanegara masuk ke Sulteng, utamanya warga dari negara yang melaporkan kasus penularan COVID-19.
Kepada warga, Gubernur menganjurkan mereka mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antara lain dengan mengganti jabat tangan dengan ucapan salam, serta menghindari kerumunan massa.
Terbitkan Edaran
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengeluarkan surat edaran nomor 443/141/Dis.Kes mengenai pencegahan dan antisipasi dampak penyebaran COVID-19 di Sulteng, Senin (16/3). Longki juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada kasus positif COVID-19 di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam edaran itu terdapat 20 poin penting yang berkaitan dengan langkah pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona.
Gubernur meminta masyarakat untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan tidak panik, namun tetap waspada serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan, yang dapat mengakibatkan kelangkaan barang.
Masyarakat dan semua komponen di Sulteng untuk membiasakan hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan cara mencuci tangan secara rutin dan menyediakan tempat cuci tangan di tempat umum.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan masa dalam jumlah besar. Kemudian meliburkan siswa/siswi PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs. Untuk mencegah penyebaran COVID-19 semua jenjang satuan pendidikan di Sulteng diliburkan selama 14 hari mulai tanggal 16 Maret 2020.
Sementara bagi siswa Kelas XII tingkat SLTA sederajat yang sedang mengikuti ujian nasional, khususnya siswa SMK, SMA dan MA tetap melaksanakan ujian sedang siswa kelas XI dan X tingkat SLTA sederajat diliburkan selama 14 hari.
Gubernur meminta kepada bupati dan wali kota di Sulteng agar mengimbau kepada para pengusaha di daerahnya untuk mengurangi aktifitas atau menutup sementara tempat-tempat hiburan malam.
Bupati dan wali kota diharap mengimbau kepada pemilik hotel, penginapan, serta tempat umum lainnya untuk menyediakan cairan pembersih tangan dan melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.
Edaran tersebut juga melarang awak kapal asing turun ke darat dan melarang warga Sulteng naik kapal asing kecuali petugas. Kemudian bagi ASN dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri atau ke daerah-daerah terjangkit COVID-19.
Pemeritan Provinsi Sulteng menyediakan RS rujukan COVID-19, untuk wilayah Palu terdiri dari RS Anutapura, RS Wirabuana, RS Bhayangkara, Rs Alkhairaat, RSU Samaritan, RSU Woodward, RSU Budi Agung. Di Kabupaten Tolitoli meliputi RSUD Mokodipo, Kabupaten Morowali Utara RSUD Kolonodale, Kabupaten Banggai RSUD Luwuk.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menerapkan pembatasan interaksi sosial langsung dalam upaya mencegah penularan virus corona baru penyebab COVID-19.
Saat memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Palu, Senin, Longki Djanggola mengatakan bahwa pembatasan interaksi sosial langsung di antaranya dilakukan dengan meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga 14 hari ke depan.
Selain itu, menurut dia, Pemerintah Provinsi untuk sementara menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. “Untuk sementara, bagi ASN (aparatur sipil negara) tidak ada apel setiap pagi dan upacara setiap tanggal 17,” katanya.
SMA Diliburkan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliburkan aktivitas belajar mengajar siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di daerah itu guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).
“Meliburkan siswa kelas X dan XI untuk jenjang SMA atau SMK atau SLB mulai Senin, 16 sampai dengan 29 Maret 2020,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng, Irwan Lahace, di Palu, Minggu malam .
Bagi peserta didik yang sudah duduk di kelas XII SMK yang akan mengikuti Ujian Nasional dan kelas XII SMA yang melaksanakan Ujian Akhir Sekolah (UAS), ia menyebut tetap melaksanakan aktivitas tersebut di sekolah.
Namun, katanya, kegiatan tersebut dengan tetap mengacu kepada protokol pelaksanaan Ujian Nasional 2019/2020 untuk penanganan penyebaran virus itu.
Untuk siswa kelas X dan XI SMA/SMK/SLB, pihak sekolah wajib menyusun rencana pembelajaran dengan metode daring dengan memanfaatkan aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan android.
Aplikasi tersebut, lanjutnya, dapat diakses di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemnedikbud).
“Pemberitahuan ini akan berubah jika ada perkembangan dan situasi terkini dari pemerintah pusat,” katanya.BOB/MAN/ANT