PALU, MERCUSUAR – Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan tajam dari sejumlah pengamat hukum. Pengamat Hukum Universitas Tadulako, Naharuddin, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan.
Pasalnya, dalam gugatan tersebut Paslon dengan tagline BERAMAL ini menyebutkan bahwa penyebab kekalahan mereka salah satunya karena rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulteng 2024 lalu. Padahal secara logika, rendahnya partisipasi pemilih juga merugikan dua paslon lainnya.
“Jadi soal rendahnya partisipasi pemilih, tidak bisa diklaim hanya merugikan paslon nomor urut 01, tapi juga merugikan Paslon nomor urut 02 dan 03,” ucap Naharudin, Selasa (21/1/2025).
Karena jika berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) angka partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 lalu terbilang lebih baik dibandingkan periode-periode sebelumnya. Di Pilkada 2015, tingkat partisipasi mencapai 67 persen. Sementara di Pilkada 2020 naik menjadi 70,9 persen.Dan pada 2024, angka ini meningkat menjadi 72,6 persen.
Sehingga menurut Naharudin, gugatan yang diajukan oleh kubu Ahmad Ali tidak substansial. Karena terbukti rendahnya partisipasi pemilih juga merugikan semua elemen penting di dalam Pilkada Sulteng 2024.
Di sisi lain, tuduhan yang disampaikan oleh kubu Ahmad Ali terkait dugaan pelanggaran administratif juga dinilai lemah. Dalam hal ini, kubu Ahmad Ali mempermasalahkan kebijakan pengangkatan pejabat OPD oleh pemerintah Kota Palu. Namun, Naharuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Walikota Hadianto Rasyid, bukan Wakil Walikota Reny Lamadjido, yang menjadi calon Wakil Gubernur.
“Masalah ini tidak relevan dipersoalkan karena tidak melibatkan Ibu Reny selaku wawali. Sebab yang mengangkat dan melantik pejabat OPD bukan wakil walikota (Ibu Reny), melainkan walikota (pak Hadianto Rasyid),” tegas Naharuddin.
Dengan selisih perolehan suara yang cukup signifikan antara pasangan BERAMAL dan pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido, Naharudin juga menilai bahwa peluang MK untuk mengabulkan gugatan sangat kecil. Hingga saat ini, proses sidang di MK masih berlangsung, namun banyak pihak memprediksi gugatan ini akan berakhir dengan penolakan. **