PALU, MERCUSUAR – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat akan menempuh jalur hukum terkait tersebarnya ucapan dari Fuad Riyadi, yang dinilai telah menghina sosok Sayyid Idrus bin Salim Aljufri (SIS Aljufri) atau Guru Tua.
Pada sebuah potongan video yang viral di media sosial, Fuad menyebut Guru Tua dengan salah satu hewan. Hal itu disampaikannya dalam sebuah diskusi daring, terkait pengusulan Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional. Fuad disebut tidak terima jika Guru Tua diusulkan untuk mendapatkan gelar tersebut.
“Kami memutuskan untuk mengambil beberapa langkah, berkaitan dengan beredarnya potongan video berisi ujaran kebencian yang dilakukan oknum tertentu. PB Alkhairaat merasa sangat tersinggung dan menyesalkan pernyataan yang bernada rasis, tendensius, serta bernilai asumsi yang tidak memiliki dasar yang kuat,” kata perwakilan Tim Klarifikasi PB Alkhairaat, Prof. Saggaf Pettalongi kepada wartawan di Kantor PB Alkhairaat, Kota Palu, Kamis (27/3/2025).
Saggaf juga meminta kepada seluruh wilayah kerja Alkhairaat, untuk menahan diri agar tidak melakukan gerakan-gerakan yang inkonstitusional atau melanggar hukum.
“Mari kita melakukan gerakan ini dengan ilmu dan akhlak, data-data, dan kearifan yang kita miliki. Tentu tetap menjunjung mengedepankan aspek hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Saggaf.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang menyebut pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh pengurus Alkhairaat, baik Komisariat Wilayah (Komwil), Komisariat Daerah (Komda), Pengurus Cabang (Pengcab) dan Pengurus Ranting (Pengrant), untuk mengambil langkah-langkah terukur dan strategis dalam menyikapi sebaran video tersebut.
Langkah-langkah yang dimaksud adalah membentuk tim hukum terpusat, yang beranggotakan para ahli hukum dari seluruh wilayah di bawah naungan organisasi.
“Tim ini bertugas untuk mengumpulkan bukti, menganalisis konten ujaran kebencian, serta menyiapkan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan guna mendesak aparat hukum untuk mengambil tindakan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil bersifat sah dan adil, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jamaluddin.
Selanjutnya, kata Jamaluddin, Alkhairaat berkomitmen untuk mengedepankan argumentasi ilmiah dan sikap santun. Dengan pendekatan berbasis fakta dan analisis mendalam.
“Kami menjawab provokasi tanpa emosi berlebihan, menjaga martabat serta akhlak. Sikap ini mencerminkan nilai-nilai luhur organisasi, memperkuat pesan kebenaran, dan memberikan teladan tentang bagaimana menghadapi perbedaan dengan bijaksana dan bermartabat,” tegasnya.
Selain itu, PB Alkhairaat juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut dengan segera, tanpa melakukan penundaan. Menurut Jamaluddin, ujaran yang dilontarkan dan viral tersebut berpotensi memecah belah masyarakat dan merusak keharmonisan umat.
“Pengurus Besar Alkhairaat dengan ini menginstruksikan kepada seluruh pengurus Komda, Pengda, dan Pengrant untuk secara kolektif menyuarakan desakan dan kritik terhadap konten yang dipublikasikan oleh Gus Fuad. Konten tersebut secara eksplisit menuduh Menteri Sosial melanggar konstitusi, dalam pengusulan Habib Idrus bin Salim Aldjufri sebagai Pahlawan Nasional,” tandasnya. IEA