Hajar Modjo Ditolak Bahas Anggaran di DPRD Palu

F1D0D8AE-ACE4-497B-9481-83C621960F1F-ad687e04

PALU, MERCUSUAR – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu meminta Hajar Modjo yang masih bestatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Sigi untuk tidak ikut membahas anggaran karena status legalitasnya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu belum resmi. 

Hal itu disampaikan sejumlah anggota Banggar DPRD Kota Palu saat rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota 2021, Kamis (23/6/2022) di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.

Anggota Banggar, Rusman Ramli menjelaskan status legalitas Hajar Modjo perlu diperjelas agar pembahasan anggaran tidak menimbulkan masalah di kemudian hari karena dihadiri dan dibahas bersama Kepala BPKAD yang belum memiliki legalitas resmi.

“Makanya kita harus perjelas, apakah yang bersangkutan sudah berstatus ASN Kota Palu atau masih ASN Sigi,” katanya.

Menurut Rusman, penguatan atas belum resminya Hajar sebagai ASN Palu, diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait Managemen Latter dengan judul dan ringkasan masalah. Kedudukan Hajar sebagai Kepala BPKAD belum memiliki landasan hukum yang memadai.

“Dalam temuan BPK ini sudah jelas, Wali Kota direkomendasikan agar membatalkan surat keputusan tertanggal 9 September terkait pengangkatan Kepala BPKAD. 

“Lantas apa yang mendasari permasalahan ini seakan dipaksakan. Memangnya kita tidak punya Sumber Daya Manusia ASN yang mumpuni sampai harus ambil dari daerah tetangga. Kalau belum ada legalitas sebaiknya saya keluar dari rapat ini,” tegas Rusman.

“Dalam temuan BPK ini sudah jelas, Wali Kota direkomendasikan agar membatalkan surat keputusan tertanggal 9 September terkait pengangkatan Kepala BPKAD. 

Anggota DPRD Palu lainnya dari Fraksi Amanat Indonesia, Ratna Mayasari Agan mengaku perlu ada kejelasan terkait masalah tersebut. Sebab, dokumen yang dibahas dalam pembahasan itu menyangkut pendapatan dan belanja, sehingga perlu dibahas bersama orang-orang yang memiliki kompeten dan legalitas resmi.

“Kami tidak mau membahas anggaran dengan pejabat yang legalitasnya belum jelas,” kata Ratna.

Aburahim Nasar Al-Amri dari Fraksi Demokrat juga mendesak pemerintah Kota Palu untuk menyampaikan secara terbuka ke publik atas apa yang disampaikan oleh Bupati Sigi, Moh. Irwan yang juga mengklaim bahwa, Hajar Modjo masih tercatat sebagai ASN di Sigi, sehingga menjadi polemik liar di tengah masyarakat.

“Pak Bupati sudah bicara di media, bapak Wali Kota harusnya menyampaikan juga ke publik atas apa yang sebenarnya terjadi,” pinta Ketua Partai Demokrat Kota Palu ini.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kota Palu, Irmayanti megatakan, Hajar Modjo dilantik Pemerintah Kota Palu tentu memiliki dasar. Menurutnya, tidak mungkin Wali Kota melantik seseorang tanpa dasar yang jelas.

“Bapak Wali Kota melantik ibu Hajar Modjo karena ada persetujuan dari KSN. Karena ini harus diproses sampai di pemerintah pusat. Dasar itulah kemudian bapak Wali Kota melantik Kepala BPKAD,” jelas Irmayanti.

Hanya saja, Irmayanti mengakui bahwa berkas-berkas Hajar Modjo belum selesai masih dalam proses melengkapi.

“Jadi untuk menyatakan sah atau tidak keberadaan ibu Hajar Modjo itu kami tidak mengatakan itu. Karena pelantikan Hajar Modjo memiliki dasar dengan persetujuan dari KSN itu,” terangnya.

Dia menambahkan, terkait dengan pernyataan Bupati Sigi yang kemudian menjadi polemik dan tidak ditanggapi Pak Wali Kota adalah hal yang baik.

“Pemerintah Kota Palu tidak mau berpolemik di media. Tetapi bukan berarti Pemerintah Kota Palu tidak mengambil langkah-langkah,” jelasnya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palu juga mengakui Hajar Modjo sampai saat ini, masih berstastus ASN Sigi. Hal itu diungkapkan oleh salah satu kepala bidang BKPSDM Kota Palu, Iqbal pada rapat Banggar tersebut.

“Status saat ini memang masih ASN Kabupaten Sigi, makanya kami masih mengurus hingga KASN dan BKN untuk perpindahan status Hajar Modjo ke ASN Kota Palu,” jelasnya.RES

 

Pos terkait