Hari ini, Vonis Praperadilan atas Penghentian Kasus YB

Longki Djanggola

PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Senin (14/9/2020), Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjadwalkan pembacaan putusan (vonis) perkara praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Pal.

Perkara tersebut diajukan Longki Djanggola (pemohon) dengan termohon I Direktur Reskrimum Polda Sulteng dan termohon II Kepala Kejati Sulteng, terkait sah tidaknya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan berita hoaks Longki Djanggola membiayai ‘people power’ di Sulteng, dengan tersangka Yahdi Basma (YB).

Jadwal tersebut diputuskan oleh Hakim Tunggal, Panji Prahistoriawan Prasetyo SH pada sidang dengan agenda kesimpulan oleh pemohon dan termohon pada Jumat (11/9/2020).

Diketahui, dalam gugatan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Pal ada sejumlah permohonan diajukan pemohon.

Permohonan tersebut, antara lain, menyatakan tindakan termohon I menetapkan Yahdi Basma sebagai tersangka adalah sah; menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan termohon I tidak Sah; serta menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan Nomor : SPPP/29.a/VIII/2020/Reskrimsus tanggal 14 Agustus 2020 yang ditujukan pada termohon II tidak Sah.

Selain itu, memerintahkan atau mewajibkan pada termohon I untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan Tindak Pidana ITE atas nama tersangka Yahdi Basma.

Sebelumnya, Senin (12/8/2019) lalu PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu juga menyidangkan praperadilan berkaitan kasus tersebut.

Hanya saja, perkara yang teregister Nomor: 6/Pid.Pra/2019/PN Pal itu diajukan oleh Yahdi Basma dengan termohon Polda Sulteng, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan itu diajukan Yahdi Basma setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon pada Kamis (25/7/2019), sekaitan dugaan berita hoaks Longki Djanggola membiayai ‘people power’ di Sulteng.

Praperadilan Yahdi Basma ditolak oleh PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu.

“Menolak permohonan praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2019/PN Pal. Menghukum pemohon membayar biaya perkara, jumlahnya nihil,” tegas Hakim Tunggal Zaufi Amri SH, Selasa (20/8/2019).

Dalam amar putusan Hakim, ada sejumlah pertimbangan hingga seluruh dalil pemohon ditolak, salah satunya yakni dalil pemohon telah masuk pokok perkara hingga harus dibuktikan pada sidang pemeriksaan pokok perkara. AGK

 

Catatan redaksi :

Isi berita telah diperbaiki dan menghilangkan alinea yang memuat “Memerintahkan Termohon II untuk menetapkan P-21 atas nama Tersangka Yahdi Basma dan selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu untuk disidangkan”. Mohon maaf atas kekeliruan ini.

Pos terkait