KPU Banggai Tetapkan Pasangan Calon
BANGGAI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banggai menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, Rabu (23/9/2020).
Dalam surat keputusan KPU Banggai Nomor 51/PL.02.3-Kpt/KPU-kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020, KPU Banggai menetapkan dua Pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pada Pilkada Banggai 2020.
Mereka adalah pasangan H. Amirudin-Furqanuddin Masulili dan Pasangan Hj Sulianti Murad-H Zainal Abidin Ali Hamu.
Dengan dikeluarkan surat keputusan KPU tersebut, satu bakal pasangan calon yaitu Herwin Yatim – Mustas Labalo gagal ikut Pilkada karena tidak masuk sebagai peserta di Pilkada Banggai, .
Sebelumnya, Pasangan Herwin – Mustar atau yang dikenal dengan Winsar mendaftar di KPU Banggai sebagai bakal calon pada Jumat (4/9/2020).
Pasangan Winsar diusung oleh partai PDIP, PKS dan Perindo.
Di Banggai, ada tiga bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Banggai, dan KPU hanya menetapkan dua calon yang memenuhi syarat.
Menanggapi keputusan KPU Banggai terkait tidak masuknya pasangan Winsar sebagai peserta yang memenuhi syarat sebagai peserta, Ketua DPD PDIP Sulteng, Muharram Nurdin angkat bicara.
Menurutnya, partai akan mengambil jalur hukum terkait keputusan KPU.
“Segera kami akan menempuh upaya hukum, baik ke PTUN maupun ke DKPP,” kata Muharram usai keluarnya putusan KPU Banggai.
Muharram menjelaskan bahwa, dalam waktu dekat, paling lambat tiga hari setelah putusan KPU akan menempuh jalur hukum, sebab pihaknya masih harus menyusun materi laporan.TIN