SIGI, MERCUSUAR – Momen Hari Raya Idul Fitri tahun ini menjadi lebih bermakna bagi seorang warga binaan (Wabin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu). Pasalnya, ia menerima program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan pada Jumat (28/03), sehingga menjadi momen bahagia dapat kembali berkumpul bersama keluarga di hari raya nanti.
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk program pembinaan yang bertujuan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Program ini diberikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan program integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Udur Martionna, menjelaskan bahwa warga binaan yang menerima Pembebasan Bersyarat telah melalui serangkaian proses administratif serta memenuhi berbagai syarat yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Hari ini terdapat satu orang WBP yang bebas bersyarat. Sebelum keluar dari Lapas, telah dilakukan pelaporan kepada bagian terkait, Komandan Jaga, serta petugas P2U untuk memastikan bahwa seluruh prosedur telah terpenuhi. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa warga binaan yang bersangkutan benar-benar telah mendapatkan hak pembebasan bersyaratnya,” jelas Udur Martionna.
Lebih lanjut, Kepala Subsi Pembinaan, Effendy, turut memberikan penjelasan mengenai status Pembebasan Bersyarat yang diterima oleh warga binaan tersebut.
“Perlu dipahami bahwa bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap memiliki kewajiban untuk melapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Effendy.
Adapun syarat utama yang harus dipenuhi oleh warga binaan sebelum mendapatkan Pembebasan Bersyarat di antaranya adalah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen. Selain itu, narapidana dewasa harus telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, sedangkan bagi narapidana anak, minimal harus menjalani 1/2 masa pidana. Pemberian pembebasan bersyarat ini juga mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, serta rasa keadilan di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Warga binaan berinisial BR yang menerima pembebasan bersyarat kali ini, mengatakan kebebasan tersebut menjadi anugerah yang begitu berarti. “Selain mendapatkan kesempatan untuk memulai kehidupan baru, saya juga dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ucapnya. Suasana haru dan bahagia terpancar saat ia meninggalkan lapas, menyongsong lembaran baru dengan harapan yang lebih baik.
Dengan adanya program integrasi ini, diharapkan warga binaan yang telah bebas dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan berkontribusi positif di masyarakat. Pembebasan Bersyarat bukan sekadar pemberian kebebasan, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk terus membangun diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di lingkungan sosialnya.
Menanggapi pembebasan bersyarat ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan pentingnya program integrasi ini dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan.
“Kami berharap warga binaan yang telah menerima pembebasan bersyarat dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di masyarakat. Program ini bukan hanya sekadar kebebasan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Bagus Kurniawan.TIN