PALU, MERCUSUAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi Industri Jasa Keuangan sampai dengan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Hal itu dikemukakan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.
Menurutnya, secara nasional rasio keuangan hingga bulan April yang berada dalam batas aman (treshold) antara lain permodalan (CAR) 22,13%, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89% (NPL Net 1,09%) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK posisi April 2020 tercatat pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
“OJK senantiasa berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk memastikan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan berjalan efektif demi melindungi kepentingan nasabah,” kata Anto.
Sejalan dengan kondisi secara nasional, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah juga memastikan kondisi Industri Jasa Keuangan di Sulawesi Tengah juga dalam kondisi stabil dan terjaga.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar, meminta masyarakat untuk melakukan transaksi secara wajar sesuai dengan kebutuhan. Dalam kondisi pandemi COVID-19, OJK senantiasa berkomitmen mengawasi implementasi kebijakan restrukturisasi/keringanan bagi debitur terdampak COVID-19 untuk mencegah adanya moral hazard yang dapat merugikan para pihak.
OJK mencatat sampai dengan 31 Mei 2020 Lembaga Jasa Keuangan di Sulawesi Tengah telah melakukan restrukturisasi terhadap 41.821 debitur dengan nilai Rp1,97 triliun, sedangkan jumlah yang sedang dalam proses analisis mencapai 11.102 debitur dengan nilai Rp 663,86 miliar.
Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah juga meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk senantiasa menjaga kepercayaan nasabah dengan baik melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap aspek operasional perusahaan. “Mari berdoa agar wabah COVID-19 segera berakhir dan kehidupan kembali normal seperti sedia kala,” kata Gamal.MAN