Jacob Hendrik Pattipeilohy

jacob-f7767d46

PALU, MERCUSUAR – Berkat kinerja apik Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jacob Hendrik Pattipeilohy, lapangan Golf Talise, Kota Palu, akhirnya kini resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Hal tersebut diperoleh setelah melalui proses sengketa panjang di meja hijau yang dimenangkan Pemprov Sulteng, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

Melalui surat kuasa khusus, 924/449, Dispora tanggal 24 November 2020, perihal mewakili Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulteng, dalam kedudukannya sebagai tergugat dalam perkara perdata No.133/Pdt/2020/PN. Palu tanggal 12 November 2020.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Palu, tentang gugatan kepemilikan lahan lapangan Golf Talise (Bumi Roviga) Palu, dengan nilai aset sebesar Rp 60 miliar.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu No.133/Pdt.G/2020/PN.Pal. tanggal 30 Juni 2021, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulteng berhasil memenangkan Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng sebagai pemilik asset lapangan golf tersebut.

Surat Keputusan itu juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Menteri Pemuda dan Olah Raga RI, dan Jaksa Agung RI di Jakarta.

Atas hal kemenangan itu, Gubernur Sulawesi Tengah, H.Rusdy Mastura, menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejati Sulteng, beserta jajaran di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berkontribusi atas pendampingan penyelamatan keuangan negara, berupa asset lapangan Golf Talise (Bumi Roviga) Palu.

Sementara itu, Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, Jumat (1/10/2021), mengucapkan terima kasih atas apresiasi Pemprov Sulteng kepada kinerja bidang Datun dalam mendampingi Pemprov Sulteng melakukan penyelamatan asset berupa lahan senilai Rp 60 miliar. 

“Kami (Kejati Sulteng) berterima kasih atas apresiasi Pemerintah Propinsi Sulteng kepada kinerja bidang Datun dalam mendampingi melakukan penyelamatan asset berupa lahan lapangan golf Talise senilai Rp 60 miliar itu,” ungkap Reza Hidayat, pria humanis dengan karakter murah senyum itu kepada sejumlah wartawan di Palu.

Dia mengatakan, Kejati Sulteng tetap bekomitmen untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menyelamatkan, dan menertibkan aset milik pemerintah daerah.

“Baik dalam sengketa atau dalam penguasaan pihak lain, sebab hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung, melalui Jamdatun, bahwa jajaran JPN di daerah, harus membantu mendampingi pemerintah daerah dalam menertibkan aset-asetnya,” tegas Kasi Penkum sambil menutup pembicaraan dengan sejumlah wartawan.AJI

Pos terkait