PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, Dr. H. Junaidin menegaskan larangan adanya pungutan liar (pungli) terhadap biaya nikah.
“Kami berkomitmen memerangi praktik pungutan liar terkait biaya pernikahan,” tegas Junaidin melalui keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).
Sebagaimana diketahui, Kemenag menetapkan biaya sebesar Rp600 ribu bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara pernikahan yang diselenggarakan di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.
Biaya nikah termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenag. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 yang diperbarui oleh PP Nomor 50 tahun 2019.
Junaidin menekankan pihaknya terus menyampaikan imbauan dan sosialisasi secara intensif kepada seluruh jajaran KUA. Mulai dari Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh, hingga petugas nikah di kecamatan, agar menjunjung tinggi integritas. Serta tidak terlibat dalam praktik-praktik di luar ketentuan resmi.
“Adapun tarif biaya nikah sesuai PP Rp600 ribu rupiah. Dengan ketentuan tersebut, maka tidak boleh ada tambahan biaya dalam bentuk apapun,” tegasnya lagi.
Junaidin memperingatkan bahwa apabila ada aparat KUA menerima uang di luar tarif resmi, maka akan mendapatkan konsekuensi hukum tanpa kompromi.
“Kami tidak pernah bosan untuk mengingatkan bahwa semua harus berintegritas. KUA harus kita dorong menjadi wilayah zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tuturnya.
Junaidin juga mengajak seluruh elemen di bawah Kemenag, untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama pelayanan publik. Khususnya dalam urusan pernikahan yang sangat bersinggungan langsung dengan masyarakat.
“Kemenag Sulteng berkomitmen menjaga pelayanan pernikahan tetap bersih, transparan, dan akuntabel. Demi membangun kepercayaan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya. */IEA