Jual Beli Jabatan, Gubernur Harus Periksa Sekdaprov

Screenshot_2022-06-20-10-41-38-135_com.android.browser-27793d19

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura seharusnya tidak menunjuk Sekdaprov Sulteng, Faisal Mang sebagai ketua tim investigasi jual beli jabatan. Sekdaprov seharusnya termasuk obyek terperiksa karena ia sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Keliru kalau Sekdaprov Sulteng, Faisal Mang ditunjuk sebagai ketua tim investigasi kasus jual beli jabatan, karena Sekdaprov adalah Ketua Baperjakat,” kata sebuah sumber kepada Mercusuar, Minggu (19/6).

Menurutnya, tugas dan fungsi Baperjakat yaitu melakukan inventarisasi lowongan jabatan serta memberikan pertimbangan dalam promosi jabatan. Namun yang dilakukan sebatas memberi masukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian berupa seleksi administratif yang sejalan dengan tugas dan fungsi Baperjakat dalam memberikan pertimbangan.

“Karenanya, Sekdaprov benar-benar harus meneliti nama-nama pejabat yang akan dilantik apakah sudah sesuai aturan sehingga tidak ada penyimpangan, apalagi terjadi jual beli jabatan,” katanya. 

Tetapi pengamat kebijakan publik dari Universitas Tadulako (Untad) Palu, Dr.Irwan Waris, M.Si menilai sah-sah saja Sekdaprov Sulteng, Faisal Mang dilibatkan atau memimpin dalam tim investigasi itu. Yang penting menurutnya, dilakukan secara fair.

“Sebab bila dilakukan tidak fair, pemerintah daerah akan dilecehkan oleh rakyat,” katanya.  

Ditanya sampai sekarang Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura belum mengumumkan nama-nama yang terlibat serta sanksi apa yang diberikan, Irwan Waris menilai perlu ada kehati-hatian untuk mengumumkannya. Gubernur mempertimbangkan berbagai hal untuk mengumumkannya.

Namun ia menegskan, memang perlu ada hukuman (punishment) agar terjadi efek jera. Bila tim investigasi sudah menemukan enam orang yang terindikasi terlibat dalam jual beli jabatan itu, nama mereka diumumkan sekaligus dengan sanksi yang diberikan.

Dengan begitu aka nada efek jera bagi yang lainnya. Kemudian akan memberikan kepercayaan kepada rakyat, bahwa birokrasi pemerintahan dikelola secara profesional yang ditunjukkan dengan pengangkatan pejabat secara fair, kompeten, skill mumpuni, sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu juga akan mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) akan bekerja dengan serius, ikhlas, dan spartan. “Karena adanya jaminan peningkatan karier yang fair, yang ditunjukkan oleh pengangkatan pejabat sesuai ketentuan yang berlaku, fair, tanpa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sebelumnya, Irwan Waris meminta tim investigasi membuka nama-nama pelaku dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sulteng.

“Menurut saya, namanya harus diberitahukan ke publik. Saya kira ini penting supaya publik tahu,” katanya.

Setelah tim investigasi mengumumkan temuannya, tidak disebutkan nama-nama pelakunya. Hal itu menimbulkan kecurigaan karena saling menebak-nebak di kalangan aparatur dan masyarakat.

“Ini kalau menebak-nebak bisa berdosa juga kita. Kita tuduh orang yang barangkali bukan pelakunya. Makanya lebih baik pemerintah daerah melalui tim investigasi yang dibentuk pak gubernur terbuka dalam hal ini. Harusnya dibuka saja nama-namanya,” katanya.

Sebelumnya tim investigasi menyebutkan enam orang yang terindikasi terlibat dalam kasus jual beli jabatan. Tim investigasi juga merekomendasikan sanksi berat, diberhentikan dari jabatannya, non job, dan pemotongan tunjangan pendapatannya selama enam bulan.MAN  

Pos terkait